Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Bung Lex: Kasus Sekda Raja Ampat YS dan MKA Adalah Dua Wajah dari Skandal yang Sama

Sabtu, 24 Januari 2026 | Sabtu, Januari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-24T16:57:38Z



CNEWS | PAPUA BARAT DAYA —

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan tajam publik. Lembaga PASTI Indonesia menilai dua kasus besar yang mencuat di penghujung 2025 memperlihatkan rapuhnya sistem hukum di wilayah ini — kasus diskriminasi terhadap anak berinisial MKA (9) dan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Sekda Kabupaten Raja Ampat berinisial YS.


Kasus MKA bermula dari dugaan diskriminasi di lingkungan sekolah dasar yang berujung pada pemecatan korban dari sekolah. Gugatan atas kasus ini telah terdaftar di PN Sorong pada 8 September 2025 dengan Nomor Perkara 383/SKU.HK/9/2025 dan kini masih dalam proses persidangan.


Namun, meski sempat dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, penyelidikan dihentikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) tertanggal 4 Desember 2025 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Ironisnya, pada hari yang sama diterbitkan pula Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), memunculkan dugaan manipulasi administratif dalam penanganan perkara.


Sementara itu, pada kasus kedua, LBH Kasih Papua Indah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Sekda Raja Ampat, YS, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/XI/SPKT/2025/POLDA PBD. Namun, alih-alih berlanjut ke pengadilan, korban NEI (18) justru dipaksa menjalani Restorative Justice (RJ) dengan pelaku pada 21 Januari 2026 di ruang Unit Renakta Polda Papua Barat Daya.


Direktur PASTI Indonesia, Bung Lex Wu, menilai kedua kasus tersebut mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Papua Barat Daya.


“Proses hukum yang seharusnya menjunjung keadilan, justru berubah menjadi panggung kompromi yang mengorbankan korban dan melindungi pelaku,” tegas Bung Lex, Sabtu (24/1/2026).


Ia menyoroti kejanggalan fatal dalam kasus MKA, di mana SP2HP dan SP2Lid diterbitkan pada tanggal yang sama, bertentangan dengan Perkap No. 10 Tahun 2010 yang mewajibkan transparansi dan laporan berkala atas perkembangan penyidikan.


“Bagaimana mungkin laporan perkembangan diterbitkan bersamaan dengan surat penghentian penyelidikan? Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bukti manipulasi hukum yang nyata,” ujarnya.


Lebih jauh, Bung Lex juga mengungkap adanya peran oknum polisi berinisial JS, yang oleh PASTI Indonesia dijuluki “Kombes AIBON” — simbol satir atas praktik manipulasi hukum yang “ditempel asal, berbau kompromi, dan berpihak pada pelaku.”


Menurut hasil investigasi PASTI Indonesia, oknum JS diduga berperan memperlambat proses hukum, menghubungi pelaku, serta mengarahkan jalannya penyidikan agar berakhir pada Restorative Justice, bukan pengadilan.


“Dalam kasus YS, korban dipertemukan dengan pelaku di ruang Renakta dalam kondisi psikologis rapuh. Situasi ditekan sedemikian rupa hingga korban seolah tidak punya pilihan selain menerima perdamaian. Itu bukan keadilan — itu tekanan,” ungkap Bung Lex.


PASTI Indonesia menegaskan, penerapan Restorative Justice pada kasus kekerasan seksual jelas melanggar Perpol No. 8 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa RJ tidak boleh diterapkan pada kasus berat yang menimbulkan trauma mendalam.


“Aturan ini dibuat untuk melindungi korban. Tapi di Papua Barat Daya, aturan justru dipelintir untuk melindungi pelaku,” tegasnya.


PASTI Indonesia menyebut dua kasus ini sebagai “dua wajah dari satu skandal yang sama” — hukum diperlambat, administrasi dipelintir, korban dipinggirkan, dan figur bayangan mengatur jalannya perkara dari balik layar.


“Jaringan ‘Kombes AIBON’ bukan sekadar isu personal, melainkan pola sistemik yang menggerogoti keadilan di Papua Barat Daya. Jika ini dibiarkan, maka Polda Papua Barat Daya akan menjadi simbol keruntuhan hukum di Indonesia,” pungkas Bung Lex.


Sebagai langkah lanjutan, PASTI Indonesia mengajak publik, lembaga hukum, dan media untuk menyusun kronologi dan bukti manipulasi yang terjadi, serta mendesak Presiden RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan KPAI untuk turun tangan.


“Kasus NEI dan MKA harus menjadi simbol perjuangan bersama. Suara korban harus menjadi suara bangsa. Kita tidak boleh diam ketika keadilan dipermainkan,” tutup Bung Lex.


Jurnalis: Irma | Editor: Rony Syahputra

CNEWS – Tajam, Terpercaya, dan Eksklusif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update