Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Badrun Atnangar: PT CMNP Wajib Lakukan Due Diligence Demi Lindungi Investasi Sendiri

Rabu, 21 Januari 2026 | Rabu, Januari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-20T22:39:56Z


CNEWSJAKARTA — Ketua Umum Gerakan Masyarakat Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar, menegaskan bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebagai pihak pembeli wajib dan sangat dianjurkan melakukan Due Diligence (uji tuntas) sebelum membeli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank pada tahun 1999. Langkah itu dinilai penting untuk melindungi investasi dan memastikan legalitas transaksi.


“Sebagai pembeli, PT CMNP wajib melakukan Due Diligence guna mengidentifikasi risiko tersembunyi, memverifikasi keabsahan NCD, dan menilai kewajaran harga. Ini prinsip kehati-hatian dalam transaksi besar,” tegas Badrun Atnangar kepada wartawan, Senin (19/1/2026) di Jakarta.


Badrun menegaskan, tanggung jawab Due Diligence bukan berada di tangan PT Bhakti Investama yang hanya berperan sebagai arranger atau perantara jual-beli NCD Unibank tersebut.


“Bhakti Investama hanya penghubung antara PT CMNP sebagai pembeli dan Unibank sebagai penerbit. Arranger tidak wajib terlibat dalam kesepakatan jual-beli. Tugasnya mempertemukan kedua pihak agar terjadi kesepakatan dan memperoleh fee dari transaksi,” ujarnya.


Lebih lanjut, Badrun menjelaskan, setelah kesepakatan jual-beli NCD antara PT CMNP dan Unibank tercapai, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II, masing-masing senilai Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar sebagai bentuk pembayaran atas NCD tersebut.

Sementara itu, pihak Unibank menyerahkan surat berharga NCD senilai USD 28 juta kepada CMNP.


“Transaksi dilakukan dua tahap — NCD senilai USD 10 juta jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan 27 Mei 1999, dan NCD USD 18 juta jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan 28 Mei 1999,” paparnya.


Badrun menegaskan, seluruh tanggung jawab hukum atas NCD berada di tangan pihak penerbit, yaitu Unibank, bukan di tangan broker atau arranger.

“Ini sama seperti jual beli barang secara sah. Tanggung jawab sepenuhnya ada pada bank penerbit. Unibank menjamin bahwa NCD tersebut sah, diterbitkan resmi, dan dapat dinikmati CMNP tanpa gangguan,” ujarnya tegas.


Lebih jauh, Badrun mengkritik pernyataan pihak PT CMNP yang menyebut transaksi NCD Unibank sebagai proses tukar menukar.

“Itu salah besar! NCD bukan tukar-menukar, melainkan instrumen deposito yang lahir dari dana nasabah disimpan di bank. Dana masuk dulu ke Unibank, baru diterbitkan sertifikat NCD sebagai bukti simpanan,” tandasnya.


Ia juga menegaskan tidak ada bukti bahwa pembayaran NCD dilakukan melalui arranger, melainkan langsung ke rekening Unibank yang saat itu masih berstatus bank sehat dan aktif beroperasi.


“Semua bukti menunjukkan transaksi berlangsung langsung antara CMNP dan Unibank, bukan melalui pihak ketiga. Karena itu, segala akibat hukum melekat pada penerbit NCD, bukan pada arranger atau perantara,” tutup Badrun.


Reporter: Edo Lembang

Editor: Redaksi CNEWS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update