CNews, DELI SERDANG — Praktisi hukum dan advokat Gindo Nadapdap, S.H., M.H. secara tegas mendesak Polresta Deli Serdang untuk segera menuntaskan dan melimpahkan perkara tindak pidana kekerasan dan persekusi yang terjadi di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, ke Kejaksaan Negeri setempat, sekaligus melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Kasus ini mencuat setelah warga, yang mayoritas berprofesi sebagai petani kelapa sawit, mengalami maraknya kehilangan hasil panen. Namun alih-alih menempuh jalur hukum, sekelompok orang yang diduga mengatasnamakan penampungan kelapa sawit justru melakukan tindakan main hakim sendiri.
Korban diduga dipaksa, diarak berkeliling kampung, dan dipermalukan di hadapan publik, serta dipaksa mengaku dan meminta maaf kepada warga—sebuah tindakan yang oleh kuasa hukum korban dinilai sebagai persekusi brutal dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Perkara ini sudah kami laporkan secara resmi sejak Mei 2025 dengan Nomor LP/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut,” tegas Gindo Nadapdap kepada wartawan.
Gindo mengapresiasi langkah penyidik Polresta Deli Serdang yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 335 KUHP terkait pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan. Namun demikian, ia menyoroti secara kritis belum adanya penahanan terhadap para tersangka, meski unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
“Kami datang ke Polresta untuk memastikan proses hukum tidak mandek. Penetapan tersangka harus dibarengi dengan tindakan tegas, bukan dibiarkan menggantung,” ujarnya.
Menurut penjelasan penyidik kepada pihak kuasa hukum, berkas perkara ditargetkan rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan paling lambat Rabu mendatang. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk diuji secara terbuka.
Gindo menegaskan bahwa pengarakkan warga keliling kampung merupakan bentuk nyata persekusi, yang sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara massa. Sekalipun seseorang diduga bersalah, tidak ada satu pun warga yang berhak mengadili, menghukum, apalagi mempermalukan orang lain di ruang publik,” tegasnya.
Ia memperingatkan, apabila perkara ini dihentikan tanpa dasar hukum yang sah, atau prosesnya menyimpang dari koridor hukum, maka pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan dan keberatan resmi terhadap aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Perkumpulan Parjuma Kelapa Sawit Maningon Sada, Bode Paulus Purbatua, menyampaikan keprihatinan mendalam atas status penjamin para tersangka yang dinilai janggal.
“Kami meragukan legalitas penjamin. Yang bersangkutan menggunakan KTP dan kartu anggota TNI, padahal diketahui telah diberhentikan dari dinas kemiliteran sejak tahun 2016,” ungkap Bode.
Ia menegaskan, pencatutan identitas dan institusi TNI dalam proses hukum sipil merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Kami meminta tidak ada pihak-pihak yang mencampuri proses hukum atau berlindung di balik nama institusi negara,” katanya.
Bode berharap Polresta Deli Serdang bekerja profesional, transparan, dan sesuai SOP, agar perkara ini benar-benar memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi seluruh kelompok tani di Desa Pagar Manik, Kecamatan Bangun Purba.
“Kami ingin kelompok tani kami bermartabat, berkeadilan, dan berani berdiri di atas kebenaran. Hukum harus hadir melindungi rakyat kecil,” pungkasnya.( Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar