Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

TRAGIS & MENGERIKAN! Remaja SMP Bunuh Pacar Sendiri di Kebun Tapian Dolok — Korban Hamil, Motif Uang Gugurkan Kandungan

Selasa, 30 Desember 2025 | Selasa, Desember 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-29T23:40:39Z



CNews, SIMALUNGUN — Fakta mengerikan terungkap di balik tewasnya seorang siswi SMP di kawasan perkebunan Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Korban diduga dibunuh secara brutal oleh pacarnya sendiri, remaja berinisial AH (15), yang juga masih berstatus pelajar SMP.


Mayat korban ditemukan warga pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di area kebun. Penemuan itu langsung menggegerkan masyarakat setempat dan memicu penyelidikan cepat oleh aparat kepolisian.


Dalam waktu kurang dari empat jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. AH diamankan pada pukul 19.30 WIB di rumah kakak kandungnya, tak jauh dari lokasi kejadian.


“Dengan kemampuan personel Satreskrim dan insting penyelidikan di lapangan, dalam hitungan jam tersangka berhasil diketahui beserta motifnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan,” tegas Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP H. Manullang, Senin (29/12/2025).


Korban Hamil, Motif Dipicu Permintaan Uang


Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta yang jauh lebih memilukan. Korban diketahui dalam kondisi hamil. Peristiwa pembunuhan ini diduga dipicu permintaan korban kepada pelaku agar memberikan uang untuk membeli obat penggugur kandungan.


“Korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat untuk menggugurkan kehamilan,” ungkap AKP Manullang.


Permintaan tersebut diduga berujung pertengkaran, yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan ekstrem.


Cara Sadis: Dicekik hingga Ditusuk Pisau


Dalam aksinya, pelaku diduga mencekik korban hingga tak berdaya, lalu menusuk tubuh korban menggunakan senjata tajam. Luka-luka fatal tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.


Ancaman Hukuman Berat


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan, meski statusnya masih di bawah umur. Penanganan perkara dilakukan dengan mekanisme hukum peradilan anak, tanpa mengurangi bobot pidana atas tindak kejahatan yang dilakukan.


Alarm Keras Darurat Perlindungan Anak


Kasus ini kembali menjadi alarm keras kegagalan perlindungan anak, pengawasan pergaulan remaja, serta minimnya edukasi kesehatan reproduksi di kalangan pelajar. Tragedi ini bukan sekadar kasus kriminal, melainkan potret darurat sosial yang menuntut perhatian serius negara, sekolah, dan keluarga.


Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi, perencanaan, serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi pembunuhan keji tersebut.

( Red/RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update