CNews, JAKARTA — Pemerintah memastikan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara akan mulai diberlakukan 2 Januari 2026, seiring efektifnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di Indonesia disebut telah meneken kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi dan jenis pekerjaan sosial bagi para terpidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Agus, menyatakan koordinasi lintas lembaga telah menghasilkan berbagai opsi pekerjaan sosial yang akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Kalapas dan Karutan bersama pemerintah daerah sudah menyiapkan alternatif lokasi serta jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh terpidana kerja sosial,” ujar Agus.
Ancaman Pidana di Bawah 5 Tahun Tak Lagi Identik dengan Penjara
Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan baru akan berlaku setelah masa transisi tiga tahun. Sanksi ini ditujukan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional.
Pemerintah mengklaim kebijakan ini akan:
mengurangi overkapasitas lapas yang kronis,
menekan biaya pemasyarakatan negara,
serta mendorong pemidanaan yang lebih produktif dan berorientasi pemulihan sosial.
Kejaksaan dan Pemda Sudah Lebih Dulu Bersiap
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan pidana kerja sosial, khususnya bagi perkara-perkara dengan ancaman pidana rendah.
Kerja sama ini meliputi teknis pelaksanaan putusan, pengawasan jam kerja sosial, hingga mekanisme pelaporan pelaksanaan hukuman.
Angle Kritis: Ancaman Ketimpangan dan Potensi Penyalahgunaan
Meski diklaim sebagai terobosan progresif, penerapan pidana kerja sosial tidak lepas dari potensi celah penyalahgunaan kekuasaan.
Sejumlah pengamat hukum pidana menilai, tanpa standar nasional yang ketat, sanksi kerja sosial berisiko:
menjadi “jalan pintas” bagi pelaku kejahatan tertentu untuk menghindari penjara,
membuka ruang negosiasi hukum di tahap penyidikan dan penuntutan,
serta memperlebar ketimpangan perlakuan hukum antara pelaku dari kelompok ekonomi kuat dan masyarakat kecil.
Penentuan lokasi dan jenis pekerjaan yang sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah juga dinilai rawan menimbulkan standar ganda antarwilayah. Di satu daerah, terpidana bisa menjalani kerja sosial berat dan terukur, sementara di daerah lain hanya menjalani pekerjaan simbolik tanpa pengawasan efektif.
Pengawasan Jadi Titik Kritis
Hingga kini, pemerintah belum secara rinci menjelaskan:
mekanisme pengawasan independen,
sanksi bagi terpidana yang mangkir atau memanipulasi jam kerja sosial,
serta peran masyarakat sipil dalam memantau pelaksanaan pidana ini.
Tanpa sistem pengawasan transparan, pidana kerja sosial berpotensi menjadi “hukuman kelas ekonomi”—keras bagi yang lemah, lunak bagi yang berkuasa.
Ujian Reformasi Hukum Pidana
Penerapan pidana kerja sosial akan menjadi ujian serius reformasi hukum pidana Indonesia. Apakah benar menjadi solusi humanis dan efektif, atau justru menciptakan ruang abu-abu baru dalam penegakan hukum, akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan dan keberanian negara menutup celah penyimpangan sejak awal.
Dengan waktu kurang dari satu tahun menuju implementasi penuh pada Januari 2026, publik kini menunggu: apakah regulasi turunan dan sistem pengawasan siap, atau pidana kerja sosial hanya akan menjadi konsep progresif di atas kertas.( Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar