Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

POTRET BURAM PENDIDIKAN KRISTEN DI PAPUA BARAT DAYA

Minggu, 28 Desember 2025 | Minggu, Desember 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-28T12:21:40Z



Diduga Rampas Hak Belajar Anak, Kepala SD Kristen Kalam Kudus Sorong Disorot Pasti Indonesia


CNews, PAPUA BARAT DAYA — Dunia pendidikan kembali tercoreng. SD Kristen Kalam Kudus Sorong diduga melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran serius terhadap hak pendidikan seorang siswa, yang berujung pada pengeluaran sepihak, trauma psikologis mendalam, hingga dugaan intimidasi sosial terhadap keluarga korban.


Kasus ini mencuat setelah pengakuan Johannes Anggawan, orang tua siswa, yang menyatakan anaknya kehilangan hak bersekolah sejak Mei 2025, saat menjalani pengobatan medis di Surabaya.


“Kami sudah menyampaikan kondisi medis anak secara resmi kepada wali kelas dan kepala sekolah. Kami juga memohon dispensasi agar anak kami dapat mengikuti ujian secara daring, sebagaimana pernah diberikan kepada siswa lain. Namun yang kami terima justru ancaman dan pemecatan sepihak,” ungkap Johannes dalam rilisnya, Minggu (28/12/2025).


Dikeluarkan Sepihak, Disebut ‘Mengundurkan Diri’


Alih-alih memberikan perlindungan dan solusi pendidikan, pihak sekolah justru mengirimkan tiga surat panggilan. Puncaknya, pada 12 Juni 2025, kepala sekolah menelpon dan menyatakan anak Johannes tidak boleh lagi bersekolah.


Sehari kemudian, sekolah mengeluarkan surat resmi yang menyebut anak tersebut “dianggap mengundurkan diri”, meskipun faktanya keputusan itu dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan orang tua.


“Ini bukan pengunduran diri. Ini pengusiran terselubung. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 9 dan Pasal 54 UU Perlindungan Anak,” tegas Johannes.


Trauma Psikologis dan Dugaan Intimidasi Sosial


Dampak dari keputusan tersebut tidak berhenti pada hilangnya hak belajar. Keluarga korban mengaku menerima pesan intimidatif, berisi fitnah, tekanan sosial, hingga larangan beribadah—yang memperluas konflik ke ranah komunitas.


Hasil pemeriksaan psikologis Oktober 2025 mengungkap kondisi anak mengalami gejala PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).


Gejala yang muncul antara lain:

sering menangis tanpa sebab,

rasa malu dan terisolasi,

kecemasan berlebihan,

ingatan traumatis terhadap peristiwa pengucilan.


Ironisnya, dalam sesi wawancara psikolog, anak korban menyatakan tetap ingin kembali bersekolah di Kalam Kudus bersama teman-temannya.


“Ia ingin kembali, tapi justru dibuang oleh institusi yang seharusnya melindungi. Ini luka psikologis yang sangat dalam,” kata Johannes dengan nada getir.


Pasti Indonesia: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif


Direktur Pasti Indonesia, Arlex Wu, menegaskan kasus ini adalah potret buram pendidikan yang kehilangan nurani.


“Anak ditolak ujian online meski ada preseden. Anak dikeluarkan sepihak tanpa dasar hukum sah. Anak dipaparkan pada intimidasi sosial dan kekerasan psikis. Ini bukan kesalahan administratif—ini pelanggaran hukum serius,” tegas Arlex.


Pasti Indonesia mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran pidana, di antaranya:

UU Perlindungan Anak (UU 35/2014):

Pasal 9 & 54: Hak atas pendidikan dan larangan diskriminasi

Pasal 76A jo 77: Kekerasan psikis terhadap anak

Pasal 76C & 76D: Pengucilan dan perlakuan tidak manusiawi


KUHP:

Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan/intimidasi

Pasal 170: Kekerasan bersama

Pasal 310–311: Fitnah dan pencemaran nama baik

UU ITE:

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3): Pencemaran nama baik melalui media elektronik

UU HAM No. 39 Tahun 1999:

Pasal 12–13: Hak anak bebas dari diskriminasi dan kekerasan


Desakan Keras: Negara Wajib Hadir


Pasti Indonesia mendesak KPAI, Komnas HAM, Kepolisian, dan Dinas Pendidikan untuk segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, dan memastikan pemulihan hak korban.


Tuntutan yang disuarakan antara lain:

Audit independen terhadap manajemen SD Kristen Kalam Kudus Sorong

Pemulihan psikologis korban dan jaminan pendidikan berkelanjutan

Penegakan hukum atas dugaan intimidasi dan persekusi, khususnya peristiwa 13 Desember 2025


“Kisah anak ini adalah peringatan keras. Ketika pendidikan kehilangan nurani, anak-anaklah yang menanggung luka. Hak belajar, rasa aman, dan masa depan Karryn telah dirampas,” pungkas Arlex Wu. (Reporter: Edo Lembang)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update