Oleh: Laksamana Sukardi
CNews, Jakarta, 25 Desember 2025 - Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp2,2 triliun terhadap Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma, sempat dipersepsikan sebagai tonggak keberanian negara melawan kejahatan lingkungan. Kasus kebun sawit ilegal hasil pelanggaran alih fungsi hutan itu ditampilkan sebagai bukti bahwa hukum akhirnya menyentuh para taipan besar. Kerusakan lingkungan senilai Rp39,7 triliun bahkan diklaim sebagai kerugian negara yang sangat fatal.
Pemerintah menyebut perkara ini sebagai “tembakan salvo” pembuka perang terhadap korupsi dan perusakan hutan oleh korporasi sawit.
Namun, narasi heroik itu runtuh ketika fakta lain dibuka: Duta Palma bukanlah pelaku tunggal.
Audit BPK RI Tahun 2022 mencatat sekitar 3 juta hektar kebun sawit ilegal berada di kawasan hutan tanpa izin alih fungsi. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan kemudian menyita 3,3 juta hektar, angka yang belakangan meningkat menjadi sekitar 4 juta hektar. Dari luasan itu, sekitar 3 juta hektar diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN.
Bandingkan skala kejahatannya. Kebun sawit ilegal Duta Palma yang disita negara “hanya” sekitar 222 ribu hektar. Namun pemiliknya diproses pidana, divonis 15 tahun penjara, dan dibebani denda triliunan rupiah.
Sementara itu, pelanggaran alih fungsi hutan seluas hampir 4 juta hektar—setara lebih dari 50 kali luas Singapura—tidak pernah dibawa ke pengadilan pidana. Kasusnya diselesaikan melalui skema “penyesuaian administratif”. Para pelanggar cukup membayar denda kolektif sekitar Rp6,6 triliun.
Tidak ada sidang terbuka.
Tidak ada dakwaan pidana.
Tidak ada nama pelaku yang diumumkan ke publik.
Prosesnya nyaris sepenuhnya tertutup.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: mengapa kejahatan yang jauh lebih besar justru ditangani tanpa peradilan yang transparan?
Jika Duta Palma diproses secara pidana, mengapa pelanggar lain yang skalanya kolosal justru “diamankan” lewat mekanisme administratif?
Ketika hukum dijalankan tanpa keterbukaan, kecurigaan publik menjadi tak terhindarkan. Penegakan hukum tidak lagi dipahami sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai alat tawar kekuasaan. Ketidakkonsistenan ini menciptakan ruang gelap yang rawan disalahgunakan—di mana ancaman pidana dapat berubah menjadi ransom politik: bayar untuk selamat, patuh untuk dilindungi.
Publik hanya disuguhi pameran tumpukan uang Rp6,6 triliun, tanpa penjelasan berasal dari siapa, dari perusahaan mana, dan atas dasar pelanggaran apa. Seolah-olah negara sedang mempertontonkan sulap kebijakan: abrakadabra, uang muncul, perkara lenyap.
Di titik inilah vonis Duta Palma tampak seperti pepatah lama: menyembelih seekor ayam di depan banyak monyet. Bukan semata untuk menghukum ayam itu, melainkan agar monyet-monyet lain melihat, gentar, dan—yang terpenting—bersikap kooperatif.
Pesannya ambigu namun efektif:
Lihat apa yang bisa terjadi.
Namun juga tersirat jelas: nasibmu bisa berbeda, tergantung sikapmu.
Jika praktik ekstra-yudisial seperti ini terus berlangsung, maka ketakutan menjadi instrumen kebijakan. Ketidakpastian berubah menjadi mata uang kekuasaan. Negosiasi tidak berlangsung di ruang sidang terbuka, melainkan di balik pintu yang penuh misteri.
Masalahnya, hukum yang dipakai sebagai alat intimidasi tidak pernah melahirkan kepatuhan yang sah. Ia hanya menciptakan kepatuhan transaksional. Ketika tekanan melemah, pelanggaran kembali menjadi pilihan rasional. Alih fungsi hutan ilegal pun akan terus berulang.
Lebih buruk lagi, praktik ini menggerus legitimasi negara. Publik tidak melihat keadilan. Pelaku usaha tidak melihat kepastian hukum. Aparat di lapangan belajar satu hal yang berbahaya: hukum bukan standar, melainkan opsi.
Jika negara sungguh ingin memulihkan stabilitas ekologi dan menghentikan perusakan hutan, jawabannya jelas: aturan yang tegas, penegakan hukum yang tidak selektif, dan proses peradilan yang transparan—tanpa pengecualian dan tanpa negosiasi terselubung.
Tanpa itu, setiap kasus besar hanya akan dikenang sebagai pengebirian hukum. Bahwa di republik ini, hukum sering kali bukan soal benar atau salah, melainkan soal siapa yang dipilih—dan siapa yang gagal bernegosiasi.
Dan selama hukum dipakai untuk menakut-nakuti, bukan untuk menata negara, maka keadilan akan tetap menjadi fatamorgana. Sementara banjir bandang, kerusakan ekologis, dan penderitaan rakyat akan terus menjadi beban APBN—dan warisan buruk bagi generasi berikutnya. ( Red)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar