Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Kriminalisasi Berkedok Hukum? Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Disebut Diminta Minta Maaf kepada Jokowi

Senin, 22 Desember 2025 | Senin, Desember 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-21T17:59:59Z


CNews, SOLO — Penanganan perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menuai sorotan tajam. Dua aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengaku diminta menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi sebagai jalan keluar atas status hukum mereka. Fakta ini memunculkan dugaan serius adanya tekanan non-yudisial dan upaya pembungkaman hak hukum warga negara.


Hal itu diungkapkan Damai Hari Lubis, pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, yang juga merupakan konseptor utama langkah hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), baik gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri.


Damai menuturkan, saat berada di Solo pada pertengahan Desember 2025, ia dihubungi Ketua TPUA Eggi Sudjana, yang saat itu baru menerima surat pencekalan ke luar negeri dari Direktorat Jenderal Imigrasi atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya.


“Eggi menyampaikan kepada saya bahwa ada pihak yang mengaku aparat menghubunginya melalui telepon dan menyarankan agar status tersangka dapat ‘diselesaikan’ dengan syarat ia meminta maaf kepada Jokowi,” ungkap Damai.


Tak hanya Eggi. Damai mengaku mengalami pola serupa. Menjelang pemanggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, ia beberapa kali dihubungi oleh seorang advokat yang menyampaikan pesan identik: menyarankan pembuatan surat pernyataan permintaan maaf.


“Kami mempertanyakan, kesalahan pribadi apa yang kami lakukan terhadap Jokowi hingga harus meminta maaf? Seluruh langkah TPUA adalah upaya hukum yang sah, terbuka, dan konstitusional,” tegasnya.


Hak Kritik dan Gugatan Dipertanyakan


Menurut Damai, seluruh tindakan hukum yang ditempuh TPUA—baik gugatan perdata maupun pelaporan pidana—merupakan peran serta warga negara dalam mengawasi pejabat publik, berdasarkan data, dokumen, dan fakta hukum, bukan opini atau fitnah.


Ia menilai, saran permintaan maaf tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, karena kritik terhadap pejabat publik bukan delik personal, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi.


“Jika kritik dan gugatan hukum harus ditebus dengan permintaan maaf, maka yang sedang dibangun bukan supremasi hukum, melainkan budaya takut dan tunduk,” ujarnya.


Damai menegaskan, Jokowi bukan hanya figur privat, melainkan pejabat publik yang rekam jejak dan legitimasi administratifnya sah diuji melalui mekanisme hukum. Terlebih, saat ini Jokowi juga tercatat sebagai pejabat publik di PT Danantara, sehingga tetap berada dalam ruang pengawasan publik.


Indikasi Tekanan terhadap Aktivis


Peristiwa ini, menurut Damai, memperkuat dugaan adanya tekanan sistemik terhadap aktivis dan pengacara yang menggunakan jalur hukum untuk mengkritik kekuasaan. Permintaan maaf yang disarankan secara informal dinilai sebagai indikasi penyimpangan proses hukum dan potensi kriminalisasi.


“Ini bukan sekadar aneh, tetapi berbahaya bagi demokrasi. Proses hukum seharusnya diselesaikan di ruang sidang, bukan lewat negosiasi permintaan maaf,” tegasnya.


Damai juga menyebutkan bahwa sebelum kembali ke Jakarta, ia menerima amanah dari Ustad Abu Bakar Ba’asyir untuk menyampaikan surat kepada empat tokoh politik nasional, salah satunya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang rencananya akan diserahkan langsung di Gedung DPR RI, Senayan.


Ancaman terhadap Supremasi Hukum


Sebagai penutup, Damai menegaskan bahwa perjuangan hukum TPUA adalah sah, legitimate, dan dilindungi konstitusi. Setiap bentuk intimidasi, tekanan, atau upaya menggiring permintaan maaf di luar mekanisme hukum harus ditolak.


“Kritik terhadap kekuasaan bukan kejahatan. Yang berbahaya adalah ketika hukum dijadikan alat untuk membungkam,” pungkasnya. 

( APL/RED)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update