CNews, DELI SERDANG — Kepala Desa Mekar Sari, Juliadi, menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dan tegas pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 agar lebih efektif, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa.
PMK 81/2025 merupakan revisi atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025, dan mulai menjadi rujukan utama dalam mekanisme pencairan serta pemanfaatan Dana Desa.
“PMK 81 Tahun 2025 adalah kebijakan penting untuk memastikan Dana Desa tidak lagi sekadar terserap, tetapi benar-benar produktif dan berdampak,” ujar Juliadi, Jumat (19/12).
Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
Menurut Juliadi, salah satu terobosan utama dalam PMK 81/2025 adalah penegasan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai tulang punggung ekonomi desa.
Melalui pembentukan koperasi tersebut, desa diarahkan memiliki badan usaha yang kuat, legal, dan berkelanjutan, sehingga mampu:
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
Mengurangi ketergantungan terhadap transfer dana pemerintah
Memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi desa
Syarat Pencairan Diperketat, Transparansi Diperkuat
PMK 81/2025 juga dinilai membawa pesan keras soal akuntabilitas. Pemerintah pusat memperketat persyaratan pencairan Dana Desa, salah satunya dengan kewajiban kepemilikan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih atau bukti pengurusan resmi melalui notaris.
“Ini bentuk keseriusan pemerintah agar Dana Desa dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Juliadi.
Kebijakan ini diyakini akan menekan potensi penyimpangan, sekaligus mendorong aparatur desa bekerja lebih profesional dan terukur.
Dana Desa Difokuskan ke Program Prioritas Nasional
Lebih lanjut, PMK 81/2025 mengarahkan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan program prioritas nasional, di antaranya:
Program Makan Bergizi Gratis
Pembangunan dan penguatan infrastruktur desa
Arah kebijakan ini dinilai penting agar Dana Desa tidak terfragmentasi, melainkan menjadi bagian dari strategi besar pembangunan nasional dari desa.
Manfaat Nyata bagi Desa dan Warga
Juliadi menegaskan, jika dijalankan dengan konsisten, PMK 81/2025 berpotensi memberikan manfaat konkret bagi desa, antara lain:
Peningkatan PADes melalui koperasi desa yang sehat
Peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya melalui akses pangan bergizi dan infrastruktur yang memadai
Penguatan akuntabilitas dan transparansi, sehingga Dana Desa benar-benar dirasakan masyarakat
“PMK ini menempatkan desa bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang dituntut mandiri, tertib, dan profesional,” pungkasnya.
Penegasan Arah Baru Dana Desa
Dengan diberlakukannya PMK 81/2025, pemerintah pusat mengirimkan sinyal tegas: Dana Desa harus dikelola lebih disiplin, produktif, dan berdampak, bukan sekadar dihabiskan.
Bagi Desa Mekar Sari dan desa-desa lain, regulasi ini menjadi uji nyata kesiapan aparatur desa dalam menjawab tuntutan transparansi sekaligus peluang kemandirian ekonomi.( NR/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar