Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Gugatan PT CMNP Dinilai Lemah dan Kontradiktif, Jurnalis Hukum: "Tidak Sesuai Fakta, Bahkan Konyol"

Jumat, 12 Desember 2025 | Jumat, Desember 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-12T15:01:40Z


CNEWS, Jakarta — Persidangan gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan PT Bhakti Investama (kini PT MNC Investama) terkait kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank terus menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan dan kontradiksi dalam dalil gugatan disebut makin membuka kelemahan posisi hukum PT CMNP di hadapan majelis hakim.


Jurnalis spesialis pemberitaan hukum, Hilman Firmansyah, menilai bahwa gugatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan fakta, tetapi juga menunjukkan ketidak terampilan dalam memahami transaksi keuangan yang menjadi objek sengketa.


Kontradiksi “Tukar Menukar” vs Fakta Jual-Beli


Hilman menyoroti inti gugatan PT CMNP yang mengklaim bahwa transaksi NCD merupakan tukar-menukar, padahal bukti menunjukkan transaksi tersebut jelas merupakan jual-beli.


“NCD itu dibeli dengan uang tunai oleh PT CMNP. Itu artinya transaksinya murni jual-beli. Tetapi di pengadilan, mereka ngotot menyebutnya tukar-menukar. Kontradiktif,” tegas Hilman saat ditemui di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

 

Hilman menambahkan, PT CMNP sendiri tidak membantah fakta bahwa perusahaan telah menerima dana dari hasil penjualan surat berharganya sebelumnya. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli NCD.


“Alasan mereka memaksakan istilah tukar-menukar cukup jelas: kalau diakui sebagai jual-beli dan terbukti ada pembayaran, maka gugatan otomatis kehilangan dasar. Gagal total,” jelasnya.


Kualitas Argumen Kuasa Hukum Dipertanyakan


Hilman juga menyoroti insiden yang ia sebut “menggelikan” saat sidang 10 Desember 2025. Ia menyebut kuasa hukum CMNP dari Lucas & Partners keliru memahami laporan keuangan perusahaan sendiri.


Menurut Hilman, kuasa hukum CMNP mempertanyakan kerugian tahun 1999 seolah-olah terkait pembelian NCD. Padahal setelah ditelaah, kerugian tersebut berasal dari penjualan surat berharga, bukan pembelian NCD.


“Bagaimana mungkin barang baru dibeli langsung dicatat sebagai rugi? Itu jelas menunjukkan ketidakpahaman baca laporan keuangan. Sejak 1999, transaksi itu sudah dicatat sebagai jual-beli, bukan tukar-menukar,” ujarnya.

 

Gugatan Dinilai Salah Alamat dan Cacat Formil


Menurut Hilman, gugatan PT CMNP juga bermasalah secara formil.
Pembeli surat berharga CMNP kala itu adalah perusahaan asal Singapura, sehingga:


  • Bila CMNP mempermasalahkan penjualan aset, pihak yang seharusnya digugat adalah perusahaan Singapura tersebut.
  • Bila CMNP mempermasalahkan NCD yang tidak bisa dicairkan, pihak yang seharusnya digugat adalah PT Bank Unibank Tbk selaku penerbit NCD.


Sementara dari fakta persidangan, peran PT Bhakti Investama hanya arranger / perantara, bukan pihak yang melakukan pelanggaran kontraktual.


“Karena salah pihak dan berpotensi kurang pihak, gugatan ini bisa saja diputus Tidak Dapat Diterima (NO) oleh hakim. Secara formil memang cacat,” kata Hilman.

 

Diduga Mengulang Pola Gugatan Lama yang Sudah Kalah


Hilman juga menyinggung riwayat gugatan serupa yang pernah diajukan PT CMNP pada 2008 dan berakhir dengan kekalahan.


“Dalil-dalil yang sekarang diajukan justru bertabrakan dengan bukti-bukti yang mereka ajukan sendiri di masa lalu. Kesannya gugatan ini dibangun berdasarkan opini dan perasaan, bukan fakta,” tutup Hilman Firmansyah.

Reporter: Irma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update