![]() |
CNews, JAKARTA — Gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (PT CMNP) terhadap PT MNC Group terancam kandas di meja hijau. Hasil pemantauan dan examinasi hukum yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyimpulkan bahwa gugatan tersebut cacat formil serius dan masuk kategori Error In Persona, sehingga berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh majelis hakim.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menegaskan bahwa kesalahan mendasar PT CMNP terletak pada penetapan pihak Tergugat. Menurutnya, PT MNC Group bukan subjek hukum yang tepat untuk digugat dalam perkara transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang disengketakan.
“Secara de facto, PT CMNP menggugat pihak yang keliru. PT MNC Group—sebelumnya PT Bhakti Investama—bukan pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” tegas Badrun dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Gugatan Salah Alamat, Pengadilan Tak Wajib Periksa Pokok Perkara
Berdasarkan hasil pemantauan persidangan, GEMAH menyimpulkan bahwa subjek hukum yang memiliki hak dan kapasitas hukum (Legitima Persona Standi in Judicio) untuk digugat dalam perkara a quo adalah PT Unibank, selaku penjual NCD, bukan PT MNC Group yang hanya bertindak sebagai perantara atau arranger.
Kesimpulan tersebut, kata Badrun, telah dipertegas oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yakni Putusan Peninjauan Kembali Nomor 376 PK/Pdt/2008.
“Putusan PK tersebut secara eksplisit menegaskan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Artinya, gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Group tidak hanya salah alamat, tetapi juga bertentangan dengan preseden hukum yang sudah final,” ujarnya.
Obscuur Libel dan Unsur PMH Tidak Terpenuhi
GEMAH menilai gugatan PT CMNP juga mengandung unsur Obscuur Libel (gugatan kabur dan tidak jelas), serta tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Akibatnya, eksepsi Tergugat dinilai sah dan beralasan hukum untuk dikabulkan.
Dalam kesimpulan hukumnya, GEMAH menyatakan:
Mengabulkan eksepsi Tergugat (PT MNC Group) karena gugatan Penggugat cacat formil;
Menyatakan gugatan PT CMNP tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum PT CMNP selaku Penggugat untuk membayar biaya perkara, sebagaimana ketentuan Pasal 142 RBg dan peraturan perundang-undangan terkait.
Aktivis Hukum: Salah Gugat, Risiko Finansial Tak Terelakkan
Badrun menegaskan, putusan NO berarti pengadilan tidak masuk pada pokok perkara, melainkan berhenti pada kesalahan formil yang dilakukan Penggugat.
“Ini murni salah gugat. Hakim tidak akan menilai substansi perkara karena sejak awal pihak yang digugat sudah keliru. Konsekuensinya jelas: gugatan ditolak secara formil dan Penggugat wajib menanggung biaya perkara,” tandasnya.
GEMAH menilai perkara ini menjadi peringatan serius bagi korporasi besar agar tidak ceroboh dalam menyusun gugatan perdata, terutama dalam perkara bernilai strategis dan berdimensi historis.
“Gugatan yang salah pihak bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menunjukkan lemahnya kehati-hatian hukum. Ini preseden buruk jika terus dibiarkan,” pungkas Badrun.
Jurnalis: Edo / Syh

Tidak ada komentar:
Posting Komentar