CNEWS, PELALAWAN, RIAU — Implementasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 kembali menemui jalan buntu di Provinsi Riau. Sorotan tajam kini tertuju pada PT THIP, perusahaan perkebunan dan produksi kelapa sawit yang hingga saat ini belum merealisasikan hak kebun masyarakat di Desa Pulau Muda dan Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Ironisnya, salah satu pabrik PT THIP beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, namun kewajiban hukum terhadap masyarakat sekitar justru tak kunjung dipenuhi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap regulasi negara, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan sektor perkebunan sawit di Riau.
Aturan Negara Dipandang Sebelah Mata
Aliansi Pemuda Desa Kubangan Pelalawan menilai mandeknya realisasi FPKMS menunjukkan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan Kementerian Pertanian. Atas dasar itu, aliansi telah melayangkan surat resmi kepada Komisi II DPRD Provinsi Riau untuk meminta audiensi dan pengawasan langsung terhadap PT THIP.
“Sejak 9 Oktober 2025 kami sudah bersurat. Alasan yang kami terima karena agenda reses DPRD pada November. Namun setelah itu kami berkali-kali melakukan konfirmasi, hingga hari ini belum ada kepastian,” ungkap Muhammad Ali, Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan Pelalawan.
Dengan nada kritis, ia menambahkan:
“Kami berharap ini murni soal jadwal. Bukan karena ‘kesaktian’ PT THIP sehingga DPRD Provinsi Riau terkesan diam.”
Koperasi Dibentuk, Hak Masyarakat Tetap Nihil
Menurut Aliansi, PT THIP memang telah membentuk kelompok tani atau koperasi di desa-desa terdampak. Namun hingga kini tidak ada realisasi kebun masyarakat 20 persen, dan skema yang diterapkan diduga menyimpang dari ketentuan FPKMS sebagaimana diatur dalam Permentan.
Pembina Aliansi Pemuda Desa Kubangan, Zainal Abidin, menegaskan bahwa pembentukan koperasi tidak bisa dijadikan tameng administratif untuk menghindari kewajiban substantif perusahaan.
“Aturan Kementerian itu jelas. Hak masyarakat harus benar-benar terealisasi. Teknis pelaksanaannya wajib tunduk pada regulasi, bukan ditafsirkan sepihak oleh perusahaan,” tegasnya.
Dukungan Kepala Desa dan Aspirasi Kolektif Masyarakat
Surat permohonan audiensi ke DPRD Provinsi Riau tersebut ditandatangani dan disepakati oleh Kepala Desa Pulau Muda dan Kepala Desa Gambut Mutiara, serta diperkuat dengan tanda tangan masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa tuntutan FPKMS bukan kepentingan segelintir pihak, melainkan aspirasi kolektif masyarakat Pelalawan yang menuntut keadilan dan kepastian hukum.
Penajaman Aspek Hukum: Potensi Pelanggaran Serius
Mandeknya realisasi FPKMS oleh PT THIP dinilai bukan lagi persoalan administratif semata, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum perkebunan.
Permentan Nomor 18 Tahun 2021 menempatkan FPKMS sebagai syarat keberlanjutan izin usaha dan perpanjangan HGU.
Pengabaian kewajiban ini dapat dikualifikasikan sebagai:
- Pelanggaran kewajiban perizinan
- Cacat administratif dalam perpanjangan HGU
- Indikasi perbuatan melawan hukum di bidang perkebunan
Jika terbukti dilakukan secara sengaja dan berulang, sanksinya tidak berhenti pada teguran, tetapi dapat berujung pada:
- Pembekuan izin usaha
- Pencabutan izin perkebunan
- Proses pidana sesuai Undang-Undang Perkebunan
“Perusahaan yang mengabaikan kewajiban FPKMS 20 persen dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin. Bahkan sanksi pidana dapat dijatuhkan jika memenuhi unsur pelanggaran hukum,” tegas Muhammad Ali.
Penajaman Aspek Pengawasan: Negara Absen?
Mandeknya audiensi DPRD Provinsi Riau sejak Oktober 2025 memunculkan pertanyaan serius:
Apakah pengawasan terhadap perusahaan sawit benar-benar berjalan, atau justru dilemahkan?
Aliansi menilai lambannya respons DPRD dan instansi terkait berpotensi menciptakan kesan impunitas, seolah perusahaan besar berada di luar jangkauan hukum.
“Jika aturan Kementerian bisa diabaikan tanpa konsekuensi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga wibawa negara,” ujar Muhammad Ali.
Penajaman Aspek Politik: Ujian DPRD dan Pemprov Riau
Kasus PT THIP kini menjadi ujian nyata bagi DPRD Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau—apakah benar-benar berpihak kepada rakyat atau membiarkan korporasi terus mengangkangi aturan.
Diamnya lembaga pengawas berisiko menciptakan preseden buruk:
perusahaan patuh di atas kertas, sementara masyarakat terus menunggu tanpa kepastian.
Ultimatum Terbuka: Aksi Massa Januari 2026
Hingga berita ini diturunkan, kepastian jadwal audiensi DPRD Provinsi Riau belum juga diperoleh. Aliansi Pemuda Desa Kubangan pun menyampaikan ultimatum terbuka.
“Jika sampai Januari 2026 tidak ada kejelasan, kami akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Jika jalur dialog dan konstitusional buntu, maka masyarakat sendiri yang akan mengambil peran,” tutup Muhammad Ali.
Kasus PT THIP menambah daftar panjang perusahaan sawit di Riau yang diduga mengabaikan kewajiban FPKMS. Pembiaran berlarut-larut berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke korporasi. (Syd/RI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar