CNews, JAKARTA — Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha Yusuf Hamka terhadap PT MNC Group/PT Bhakti Investama milik Hary Tanoesoedibjo dinilai mengandung cacat formil serius dan berpeluang besar kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penilaian keras ini disampaikan Agus Rihat, SH, MH, Pengamat Hukum Alumni Universitas Lampung sekaligus Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Menurut Agus Rihat, gugatan terkait transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai US$ 28 juta itu rawan dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) karena tidak memenuhi syarat formil hukum acara perdata.
“Gugatan PT CMNP berpotensi NO karena sejak awal salah menarik pihak tergugat. Ini bukan persoalan substansi, tetapi kesalahan fatal dalam konstruksi gugatan,” tegas Agus Rihat.
Salah Tergugat: MNC Group Hanya Perantara
Agus menegaskan, dalam transaksi NCD Unibank tersebut, PT MNC Group/PT Bhakti Investama tidak memiliki kedudukan sebagai penjual, melainkan sekadar perantara atau arranger.
“Dalam hukum perdata, gugatan harus diarahkan kepada subjek hukum yang memiliki hubungan langsung. MNC Group tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan CMNP dalam transaksi ini,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Agus, gugatan tersebut mengandung cacat error in persona (gemis aanhoedanigheid) dan layak ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Kurang Pihak: Unibank dan Drosophila Tidak Digugat
Lebih jauh, Agus mengungkapkan bahwa gugatan CMNP juga kurang pihak (Plurium Litis Consortium) karena tidak menarik pihak-pihak kunci yang justru memiliki peran utama dalam transaksi NCD tersebut.
“Unibank sebagai penerbit dan penjual NCD, serta Drosophila Enterprise Pte. Ltd sebagai pihak perantara transaksi, wajib menjadi tergugat. Ketidakhadiran mereka membuat gugatan ini tidak lengkap secara hukum,” paparnya.
Dalam praktik peradilan perdata, kondisi ini memberikan ruang bagi majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan kurang pihak (Error in Persona).
Posita dan Petitum Tidak Selaras
Agus Rihat juga menyoroti ketidakjelasan struktur gugatan, khususnya ketidaksinkronan antara posita (uraian fakta) dan petitum (tuntutan).
“Uraian fakta dan tuntutan tidak saling menguatkan. Ini pelanggaran prinsip dasar penyusunan gugatan dan dapat menjadi dasar hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ungkapnya.
NO Bukan Kekalahan Substansi
Menurut Agus, potensi putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) bukan berarti gugatan kalah secara materiil, melainkan mencerminkan kelalaian serius dalam memenuhi syarat formil.
“Banyak perkara tumbang bukan karena dalil hukumnya lemah, tetapi karena kesalahan prosedural yang sebenarnya bisa dihindari. Ini menunjukkan lemahnya riset dan pemahaman yurisprudensi dalam penyusunan gugatan,” katanya.
Ia menegaskan, pemahaman mendalam terhadap tren putusan NO sangat penting agar gugatan tidak salah sasaran dan berujung sia-sia di pengadilan.
“Jika sejak awal konstruksi hukumnya keliru, maka sekuat apa pun dalil materinya, gugatan tetap akan kandas,” pungkas Agus Rihat.
Reporter: Edo Lembang


Tidak ada komentar:
Posting Komentar