CNEWS, Deli Serdang – Bangun Purba.
Aktivitas Galian C yang diduga tidak mengantongi izin BPPT Provinsi Sumatera Utara terus berlangsung di Dusun III, Desa Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. Penggalian tanah timbun yang sudah berbulan-bulan ini menimbulkan keresahan luas, terutama karena dampaknya langsung mengancam keselamatan pengguna jalan di kawasan Simpang Sukalue.
Kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa Damak Maliho dan Muspika Kecamatan Bangun Purba kian memuncak. Berkali-kali warga melaporkan dan memprotes aktivitas galian tersebut, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat.
Jalan Provinsi Dipenuhi Lumpur, Pengendara Banyak Terjatuh
Dampak paling serius terjadi di jalan lintas Provinsi Bangun Purba – Gunung Meriah, tepatnya di turunan Simpang Sukalue. Jalan di kawasan tersebut kini penuh lumpur dari material Galian C, sehingga permukaan jalan menjadi licin.
Sejumlah pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh dan mengalami luka-luka akibat kondisi jalan yang membahayakan tersebut.
Pada musim kemarau, kondisi tidak lebih baik. Tumpukan tanah kering berubah menjadi abu dan debu tebal yang beterbangan, sehingga mengganggu jarak pandang pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, jalan aspal di titik tersebut kini berlubang besar, tepat di depan sebuah warung makan sebelum simpang Desa Sukalue, diduga akibat lintasan truk-truk pengangkut tanah yang keluar masuk lokasi galian.
Warga Minta Aparat Bertindak: Dari Kapolda hingga Bupati
Warga menilai keberlanjutan aktivitas Galian C tanpa pengawasan merupakan bentuk pembiaran yang berbahaya. Karena itu, masyarakat meminta:
- Kapolda Sumatera Utara
- Kapolresta Deli Serdang
- Bupati Deli Serdang
untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk proses hukum terhadap pengelola Galian C di Dusun III Damak Maliho. Tujuannya agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalu lintas serta demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Dugaan Ancaman Lon yg ini hu hu u⁶sor di Area Perkebunan PTPN IV
Warga juga menyoroti posisi galian yang berada berbatasan langsung dengan areal Perkebunan PTPN IV Adolina Afd 10 Regional II Bangun Purba. Mereka meminta Direktur Utama PTPN IV dan PTPN pusat menurunkan tim khusus untuk:
- melakukan peninjauan,
- pengecekan kontur tanah,
- serta pengukuran ulang batas area perkebunan.
Aktivitas Galian C yang agresif dikhawatirkan dapat memicu abrasi dan potensi longsor, merusak aset negara yang berada di bawah pengelolaan PTPN IV. Jika tidak diawasi, kerugian yang timbul bisa berskala besar.
Masyarakat Mendesak Evaluasi Menyeluruh
Warga menegaskan bahwa aktivitas Galian C di Damak Maliho telah melewati batas toleransi, karena:
- mengancam keselamatan pengguna jalan,
- merusak fasilitas umum,
- menimbulkan debu dan pencemaran,
- serta berpotensi merugikan aset negara di sekitar lokasi.
Mereka berharap penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih dan aktivitas penggalian dihentikan sampai seluruh legalitas dan kajian dampak lingkungan benar-benar jelas. ( GP)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar