Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Pejabat Lain: Sinyal Koreksi Besar Penegakan Hukum di BUMN

Selasa, 25 November 2025 | Selasa, November 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T12:15:59Z


CNEWS, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto pada Selasa sore (25/11/2025) resmi menandatangani surat rehabilitasi penuh terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta dua mantan pejabat strategis ASDP lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).


Keputusan ini disebut sebagai salah satu langkah korektif terbesar dalam penegakan hukum terhadap pejabat BUMN dalam beberapa tahun terakhir.


Latar Belakang: Kasus yang Dianggap Sarat Kejanggalan


Perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara—perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyeberangan—menyeret nama mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi pada 2024–2025. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis:


  • Ira Puspadewi: 4,5 tahun penjara
  • Yusuf Hadi: 4 tahun penjara
  • Harry M. A. Caksono: 4 tahun penjara


Vonis ini langsung menimbulkan kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum bisnis, ekonom BUMN, dan asosiasi profesi. Ada dugaan kuat bahwa aparat penegak hukum mengkriminalisasi kebijakan korporasi, padahal akuisisi tersebut dinilai banyak pihak sebagai strategi ekspansi bisnis yang lazim dilakukan di industri transportasi penyeberangan.


Sejumlah pakar menyebut kasus ASDP sebagai contoh klasik "grey area corporate decision" yang diperlakukan seperti tindak pidana—tanpa melihat konteks bisnis, valuasi aset, serta rekomendasi internal yang mendasari keputusan tersebut.


Aspirasi Publik Mengalir ke DPR: Kajian Hukum Digelar


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa rehabilitasi ini bermula dari derasnya aspirasi masyarakat dan kelompok-kelompok pemerhati BUMN.


“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana.

 

Komisi III DPR melakukan:

  • Kajian hukum dan administrasi korporasi
  • Komunikasi formal dengan Kementerian BUMN
  • Analisis putusan pengadilan
  • Konsultasi dengan ahli hukum bisnis dan auditor independen

Hasil kajian menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara temuan material dan putusan hukum.

Kajian ini kemudian diserahkan kepada Presiden sebagai dasar pertimbangan.


Prabowo: Negara Tidak Boleh Membiarkan Ketidakadilan Struktural


Melalui surat rehabilitasi yang diteken sore ini, Presiden Prabowo secara tegas mengambil posisi bahwa negara harus mengoreksi setiap tindakan yang berpotensi merusak kepastian hukum pejabat negara.


Sumber internal Istana menyebutkan bahwa Prabowo secara khusus meminta laporan komprehensif mengenai:


  • Kronologi akuisisi
  • Struktur penilaian aset
  • Audit keuangan internal ASDP
  • Pertimbangan manajerial pada periode tersebut


Presiden melihat adanya inkonsistensi signifikan dalam proses hukum yang menjerat ketiga pejabat itu.


Isi pokok rehabilitasi menegaskan:


  1. Proses hukum sebelumnya tidak mencerminkan temuan material yang kini teridentifikasi.
  2. Negara wajib memulihkan nama baik, reputasi, karier, serta hak-hak profesional ketiganya.
  3. Pemerintah ingin memastikan tidak ada kriminalisasi kebijakan korporasi di lingkungan BUMN.


Rehabilitasi ini sekaligus menjadi pesan bahwa pemerintah akan membela pejabat profesional yang bekerja sesuai prosedur dan kepentingan negara.


Respons Kementerian BUMN: Penegasan Bahwa Pejabat Tidak Boleh Bekerja dalam Ketakutan


Kementerian BUMN menyambut positif langkah ini.


Sumber tingkat tinggi di kementerian menyebut bahwa kasus ASDP telah menjadi alarm merah bagi banyak Direksi BUMN, yang selama ini bekerja dalam ancaman kriminalisasi keputusan bisnis.


Rehabilitasi ini memiliki tiga dampak strategis:


  • Mengembalikan marwah dan kredibilitas profesional ketiga pejabat.
  • Meningkatkan kepercayaan diri dan keberanian direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis.
  • Mencegah terulangnya penggunaan instrumen pidana untuk menilai keputusan korporasi yang sifatnya business judgement.

Menurut pakar hukum BUMN, langkah Prabowo ini dapat mempercepat proses reformasi tata kelola, terutama pada aspek:


  • Valuasi aset BUMN
  • Pengadaan kapal dan infrastruktur
  • Mekanisme due diligence
  • Pengawasan internal

Dampak Politik dan Hukum: Sinyal Awal Reformasi


Pakar politik menilai keputusan ini sebagai:


  • Langkah awal Presiden Prabowo memperkuat tata kelola BUMN dan kepastian hukum
  • Upaya menegaskan kepemimpinan yang responsif terhadap aspirasi publik
  • Tanda bahwa pemerintah akan membongkar kasus-kasus yang berpotensi mengandung ketidakadilan

Sementara itu, analis hukum meyakini keputusan rehabilitasi ini dapat menjadi dasar:


  • Peninjauan kembali vonis Tipikor
  • Evaluasi besar-besaran proses hukum korporasi
  • Revisi prosedur teknis kriminalisasi di BUMN

Penutup: Babak Baru Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum


Rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lainnya bukan sekadar pemulihan nama baik. Ini adalah deklarasi politik bahwa negara di bawah Prabowo Subianto tidak akan membiarkan pejabat profesional menjadi korban ketimpangan penegakan hukum.


Dengan keputusan ini, pemerintah mengirim pesan kuat kepada seluruh BUMN:


Kebijakan bisnis yang diambil dengan dasar profesional tidak boleh dikriminalisasi.

 

Keputusan ini juga membuka ruang besar bagi reformasi hukum korporasi dan tata kelola BUMN sebagai fondasi penting dalam pembangunan ekonomi nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update