Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pengepul Solar Subsidi Diduga Kuasai SPBU Pangkalan Kerinci, Aparat Diam? Warga Minta Penindakan Tegas

Selasa, 25 November 2025 | Selasa, November 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T16:05:07Z

CNEWS, Pangkalan Kerinci — Dugaan praktik pengepulan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, kembali memicu keresahan publik. Aktivitas kendaraan tertentu yang diduga sengaja keluar-masuk SPBU secara berulang untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar, disebut sudah berlangsung lama tanpa penindakan berarti.


Sejumlah warga mengaku telah berkali-kali menyaksikan pola antrean yang tidak wajar tersebut.


“Sudah sering kami lihat mobil-mobil itu masuk keluar SPBU berkali-kali. Masyarakat yang butuh solar untuk bekerja malah harus antre panjang. Situasi ini jelas merugikan kami,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Dugaan Bandar Solar yang Kebal Hukum


Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, sosok yang diduga menjadi pengendali kegiatan pengepulan solar bersubsidi ini berinisial I, warga Pangkalan Kerinci. Aktivitas tersebut diduga berlangsung mulus tanpa hambatan, sehingga memunculkan kesan adanya pembiaran.


Warga menilai praktik ilegal ini sudah memasuki tahap mengkhawatirkan, karena tidak hanya mengakibatkan kelangkaan solar subsidi tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara.


Seruan Warga: Polisi Harus Hadir, Jangan Tutup Mata


Masyarakat menuntut Polres Pelalawan, Unit Tipidter, dan instansi terkait seperti Pertamina Patra Niaga untuk segera turun melakukan investigasi, memperketat pengawasan nozzle subsidi, dan menindak tegas oknum yang bermain di lapangan—baik dari pihak pengepul maupun bila ada dugaan keterlibatan internal SPBU.


“Solar subsidi itu hak masyarakat kecil. Kalau dibiarkan dikuasai oknum, berarti negara kalah oleh mafia,” tegas warga lainnya.


Praktik Pengepulan Semakin Terstruktur


Temuan lapangan menunjukkan bahwa modus pengepulan solar biasanya dilakukan dengan pola berikut:


  • Kendaraan dimodifikasi menggunakan tangki besar atau double tank
  • Mengantre berulang dengan kendaraan berbeda menggunakan sopir bayaran
  • Melakukan pengisian dalam periode waktu yang berdekatan
  • Diduga bekerja sama dengan oknum tertentu di SPBU agar proses pengisian lancar


Modus seperti ini masuk kategori penyalahgunaan BBM subsidi, yang dapat dijerat dengan UU Migas dan UU Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Desakan Investigasi Menyeluruh


Warga menegaskan akan terus mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah nyata agar praktik serupa tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat maupun negara.


“Kalau aparat tegas, praktik begini pasti bisa dihentikan. Jangan tunggu viral dulu,” pungkas warga. (Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update