CNEWS, Deli Serdang — Dugaan pelanggaran serius dalam proses produksi air minum kemasan (cup) merek Ocean Blue mencuat setelah tim CNEWS melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (15/11/2025). Pabrik yang beroperasi di Jalan Sei Blumai Hilir, Desa Tanjung Morawa A, Kabupaten Deli Serdang ini diduga beroperasi tanpa memenuhi standar mutu, izin perizinan penting, serta minim pengawasan pemerintah daerah.
Produk air minum dalam kemasan tersebut beredar luas di Deli Serdang hingga ke luar kabupaten, membawa label SNI 3553:2015, halal, dan isi bersih 220 ml. Namun, temuan di lokasi justru memicu banyak pertanyaan mengenai legitimasi produksi dan keamanan konsumen.
Pabrik Terlihat Tidak Terawat, Proses Produksi Diduga Tak Sesuai Standar
Saat tim media memasuki kawasan pabrik PT Asia Tirta Makmur, suasana tampak sepi tanpa aktivitas produksi. Kondisi halaman dan bangunan terlihat kumuh dan tidak terawat—bertolak belakang dengan standar higienitas yang seharusnya diterapkan pada industri air minum dalam kemasan.
Penjaga pabrik yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa urusan konfirmasi biasanya ditangani langsung oleh bagian Humas perusahaan. Namun ketika awak media menghubungi pemilik perusahaan melalui sambungan WhatsApp, panggilan hanya berdering tanpa respons. Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Asia Tirta Makmur tidak memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.
Serangkaian Dugaan Pelanggaran Mengemuka
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, beberapa persoalan krusial patut dipertanyakan:
1. Diduga Tidak Memiliki Izin Pengambilan Air Bawah Tanah
PT Asia Tirta Makmur disebut-sebut tidak mengantongi izin pengambilan air bawah tanah dari Kementerian ESDM atau Dinas Pertambangan dan Mineral. Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran berat karena eksploitasi sumber air harus diawasi ketat demi menjaga keberlanjutan lingkungan.
2. Diduga Beroperasi Tanpa UKL-UPL
Informasi yang dihimpun menyebut perusahaan belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang. Padahal, izin tersebut merupakan prasyarat wajib sebelum operasional industri berjalan.
3. Sumber Air Diduga Menggunakan Sungai Blumai
Warga sekitar mengungkapkan bahwa pabrik diduga mengambil air dari Sungai Blumai untuk diproduksi menjadi air minum. Jika benar, hal ini sangat berbahaya mengingat kualitas air sungai tidak memenuhi standar air baku untuk konsumsi manusia.
Pertanyaan krusial lainnya adalah:
- apakah PT Asia Tirta Makmur memiliki izin BPOM?
- apakah produk Ocean Blue telah terdaftar di Dinas Kesehatan Deli Serdang?
Hingga kini belum ada data resmi yang dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan.
4. Potensi Ancaman bagi Kesehatan Konsumen
Jika pabrik benar-benar beroperasi tanpa standar kelayakan dan tanpa izin resmi, masyarakat berpotensi dirugikan karena mengonsumsi air yang tidak memenuhi standar kesehatan.
5. Diduga Tidak Memasang Plank Perusahaan
Di lokasi, pabrik tidak memasang plank resmi perusahaan. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya upaya menghindari pajak atau menyembunyikan aktivitas operasional tertentu.
Pemkab Deli Serdang Diminta Turun Tangan
Sejumlah pihak mendesak Pemkab Deli Serdang, terutama Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan, audit, dan tindakan tegas. Pengawasan terhadap industri air minum tidak boleh dibiarkan longgar, terlebih jika ada indikasi pelanggaran yang mengancam kesehatan masyarakat.
Keberadaan pabrik air minum yang diduga “kebal hukum” seperti ini juga mengundang pertanyaan publik: mengapa tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah?
Menunggu Klarifikasi PT Asia Tirta Makmur
CNEWS masih membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen PT Asia Tirta Makmur. Hak jawab perusahaan sangat penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan objektif. ( Tim/ Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar