CNEWS, Jakarta — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudi Sadewa, pada Senin (3/11/2025) di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Senayan, Jakarta.
Rapat ini membahas hasil pengawasan atas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) — khususnya efektivitas kebijakan fiskal dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Fokus Pengawasan: Keadilan Fiskal dan Optimalisasi PAD
Dalam raker yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu, anggota DPD RI dari berbagai daerah menyuarakan keprihatinan atas masih lemahnya penerapan prinsip keadilan fiskal antarwilayah.
Mereka menilai masih banyak daerah yang bergantung pada dana transfer pusat tanpa memiliki ruang fiskal memadai untuk mengembangkan potensi lokal.
Selain itu, sejumlah senator menyoroti lambatnya penyerapan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di beberapa daerah, yang dinilai menghambat pembangunan dan pemerataan ekonomi.
Ketua Komite IV DPD RI dalam pengantarnya menegaskan bahwa pengawasan DPD RI kali ini bukan sekadar bersifat administratif, tetapi diarahkan untuk menilai sejauh mana UU HKPD mampu menjadi instrumen nyata dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Maya Rumantir: “UMKM Harus Jadi Target, Jangan Sekadar Angka di APBN”
Senator asal Sulawesi Utara, Maya Rumantir, tampil dengan penyampaian yang memikat dan penuh makna melalui sebuah pantun yang ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan:
“Pohon kelapa tumbuh di bukit, daunnya rimbun berbuah lebat, dana yang besar agar tak sakit, sektor UMKM wajib jadi target.”
Menurut Maya, pantun tersebut menggambarkan pesan moral agar alokasi dana pemerintah yang mencapai Rp200 triliun benar-benar diarahkan untuk sektor produktif, bukan sekadar terserap dalam belanja rutin.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus memastikan bahwa dana besar yang digelontorkan benar-benar menyentuh pelaku UMKM di daerah, terutama yang masih kesulitan mendapatkan akses pembiayaan,” ujar Maya kepada media usai rapat.
Ia menegaskan, sektor UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional dan sumber penyerapan tenaga kerja terbesar. Karena itu, ia mendesak agar pemerintah tidak hanya menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) secara masif, tetapi juga mengawasi efektivitasnya agar tepat sasaran.
Desak Pengawasan Kredit Ketat dan Pencegahan Penyimpangan
Dalam forum tersebut, Maya juga menyoroti risiko penyaluran kredit macet serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap lembaga penyalur.
“Saya menanyakan secara tegas apa langkah konkret pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan sistem pengawasan yang kuat, agar dana Rp200 triliun itu tidak berhenti di atas kertas,” katanya.
Menurutnya, pengawasan terhadap dana sebesar itu tidak bisa hanya bergantung pada laporan lembaga keuangan. Diperlukan koordinasi lintas instansi — antara Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan pemerintah daerah — untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Langkah Kemenkeu dan Kesimpulan Rapat
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan penguatan tata kelola keuangan daerah, termasuk digitalisasi sistem pelaporan, audit berbasis risiko, dan monitoring terintegrasi dengan OJK dan BPKP.
Rapat kerja tersebut menghasilkan beberapa poin kesimpulan utama:
- DPD RI meminta Kemenkeu melakukan evaluasi berkala atas efektivitas UU HKPD dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
- Pemerintah diminta meningkatkan transparansi dan pengawasan dana transfer ke daerah, terutama terkait program pemulihan ekonomi dan kredit UMKM.
- DPD RI akan membentuk tim pemantau untuk mengawal penggunaan dana UMKM sebesar Rp200 triliun di seluruh provinsi.
- Kemenkeu diminta menjamin keadilan distribusi fiskal agar tidak terjadi kesenjangan antara daerah maju dan tertinggal.
Menuju Tata Kelola Fiskal yang Berkeadilan
Dengan sikap tegas Komite IV DPD RI ini, publik kini menantikan langkah nyata dari Kementerian Keuangan untuk menyeimbangkan hubungan keuangan pusat-daerah secara adil dan efisien.
“Dana publik harus menjadi energi yang menggerakkan ekonomi rakyat, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan,” pungkas Maya Rumantir. ( RI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar