Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kadis LH Deli Serdang Diduga Bohongi Publik Terkait Dugaan Konspirasi dengan PT Asia Tirta Makmur (Ocean Blue) Wartawan: “Ibu janji memberi penjelasan, tetapi tidak kunjung diberikan.”

Selasa, 25 November 2025 | Selasa, November 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T10:55:41Z


Diduga ada upeti dan pembungkaman informasi publik


CNEWS, Deli Serdang — 
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan setelah Kepala Dinas, Erlita, diduga tidak transparan dan terkesan menghindar dari klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Asia Tirta Makmur, produsen air minum kemasan Ocean Blue yang beroperasi di Jl. Sei Blumai Hilir, Desa Tanjung Morawa


Berdasarkan penelusuran investigatif CNEWS, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran serius terkait dokumen lingkungan, izin pengambilan air bawah tanah, hingga dugaan pencemaran dan kegagalan memenuhi standar higienitas pabrik. Namun hingga kini, DLH Deli Serdang belum memberikan jawaban resmi meski telah dijanjikan oleh Kadis.





Konfirmasi CNEWS: Janji Kadis LH Tidak Dipenuhi


Dalam percakapan resmi melalui WhatsApp, wartawan CNEWS meminta klarifikasi terkait:


  • legalitas dokumen lingkungan (UKL–UPL/Amdal),
  • izin pengambilan air bawah tanah (SIPA),
  • sistem IPAL dan pengelolaan limbah,
  • audit higienitas dan sanitasi pabrik,
  • pelaporan lingkungan berkala,
  • serta alasan pabrik tidak memasang papan nama perusahaan.


Kadis LH, Erlita, semula menyatakan:


Utk klarifikasi... besok kami berikan jawabannya ya pak.”



Namun setelah ditunggu, klarifikasi itu tidak pernah diberikan. Ketika dihubungi kembali, Erlita hanya menjawab:


Ya bang.. sebentar selesai rapat ya bang.”

 

Dan setelah itu tidak ada tanggapan.

Sementara Kabid terkait, Indra, yang turut dikonfirmasi, bungkam seribu bahasa.

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak DLH sengaja menutup-nutupi informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 tentang KIP dan UU 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.


Temuan Lapangan: Indikasi Pelanggaran Lingkungan Serius

Investigasi awal CNEWS menemukan indikasi:

1. Dugaan Tidak Memiliki Dokumen Lingkungan (UKL–UPL/Amdal)

Hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan DLH maupun perusahaan.
Padahal industri air minum kemasan wajib memiliki dokumen lingkungan.

2. Dugaan Tidak Memiliki SIPA

Ditemukan indikasi:

  • sumber air baku tidak jelas legalitasnya,
  • dugaan pengambilan air dari aliran Sungai Blumai,
  • tidak adanya bukti izin pemanfaatan air bawah tanah (SIPA).

3. Dugaan Tidak Ada IPAL dan Pembuangan Limbah Tidak Terkontrol

Belum ditemukan bukti keberadaan:

  • instalasi IPAL aktif,
  • monitoring kualitas limbah cair,
  • pelaporan berkala ke DLH.

Hal ini berpotensi berdampak pada tanah, sungai, dan permukiman warga.

4. Kondisi Pabrik Tidak Terawat

Tim menemukan:

  • area produksi tampak kotor dan tidak mengikuti standar higienitas,
  • diduga melanggar Permenkes 492/2021 tentang persyaratan air minum.

5. Pabrik Tanpa Identitas Perusahaan

Tidak adanya papan nama perusahaan meningkatkan dugaan operasi tidak transparan.


Dugaan Konspirasi dan Upeti

Sikap tidak kooperatif Kadis DLH dan bungkamnya para pejabat teknis memunculkan dugaan bahwa:


  • ada konspirasi antara pejabat DLH dengan perusahaan,
  • ada upeti atau bentuk gratifikasi lain untuk menutup pelanggaran perusahaan,
  • DLH berupaya menahan atau memanipulasi informasi yang dibutuhkan publik.

Jika dugaan ini benar, maka perilaku tersebut dapat masuk pada:


  • Pelanggaran etik,
  • Penyalahgunaan kewenangan,
  • Tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Desakan: APH Diminta Periksa Kadis LH dan Kabid Terkait


Melihat perkembangan investigasi dan sikap DLH yang tidak transparan, CNEWS mendesak:


  • Kejaksaan Negeri Deli Serdang,
  • Polda Sumut,
  • Inspektorat Kabupaten,
  • serta KPK (jika ada unsur gratifikasi)

untuk memeriksa Kadis LH Erlita dan Kabid Lingkungan Indra atas dugaan:


  • pembungkaman informasi publik,
  • ketidakpatuhan terhadap SOP pelayanan informasi,
  • indikasi konspirasi dengan korporasi,
  • dugaan penerimaan upeti,
  • dan potensi kerugian lingkungan hidup yang berdampak pada masyarakat.


CNEWS Beri Tenggat 2x24 Jam

Sesuai kaidah jurnalistik dan keberimbangan informasi, CNEWS telah memberikan waktu 2×24 jam bagi DLH untuk memberikan klarifikasi resmi.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban, maka:


  • pemberitaan akan dimuat berdasarkan temuan investigatif, bukti lapangan, dan keterangan warga,
  • DLH dianggap setuju dan mengakui bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dibantah.

CNEWS: Publik Berhak Mengetahui Kebenaran


Lingkungan hidup adalah isu strategis yang menyangkut:


  • keselamatan kesehatan masyarakat,
  • hak publik atas kualitas air,
  • dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.

Karena itu, tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menutup-nutupi fakta

( TIM/RED )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update