Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

DLH Pelalawan Segel Stockpile Batu Bara PT Manunggal Inti Artamas, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan

Kamis, 06 November 2025 | Kamis, November 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-06T12:56:59Z



CNEWS, Pelalawan, Riau — Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan turun tangan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Manunggal Inti Artamas (MIA). Kamis (6/11/2025), tim memasang garis PPLH Line atau police line lingkungan di area stockpile batu bara milik perusahaan tersebut yang berlokasi di KM 5, Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.


Langkah penyegelan ini dilakukan karena aktivitas penumpukan dan bongkar muat batu bara di lokasi tersebut belum memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan hidup sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami hentikan dulu seluruh kegiatan di area stockpile sampai perizinannya lengkap. PPLH line sudah kami pasang di sekitar lokasi,” tegas Febrian Abdullah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Pelalawan, saat dikonfirmasi di lokasi penyegelan.

 

Tersandung Sengketa Lahan dan Izin Ruang


Menurut Febrian, pihak PT MIA saat ini memang tengah menyusun dokumen lingkungan. Namun, proses tersebut terhambat karena dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas PUPR Pelalawan belum dapat diterbitkan akibat adanya sengketa kepemilikan lahan antara pemilik tanah dengan pihak penyewa.

 

“Proses izin tertunda karena ada sengketa tanah, sementara PKKPR itu adalah syarat mutlak sebelum kami bisa menerbitkan izin lingkungan,” jelasnya.

 

DLH Pelalawan sebelumnya telah memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi PT MIA untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan tidak juga memenuhi persyaratan administratif tersebut.


“Batas waktu sudah kami berikan, tapi tidak dipenuhi. Karena itu, kami ambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas sementara,” tegas Febrian.

 

Sanksi Tegas Sesuai Regulasi Nasional

Anggota PPLH DLH Pelalawan, Heri, menambahkan bahwa tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

 

“PP 22/2021 menjadi dasar bagi DLH untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan,” kata Heri.

 

Sanksi yang dapat dijatuhkan, lanjutnya, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha, apabila pelanggaran terbukti menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.


Potensi Dampak Lingkungan Sedang Dikaji


Meski belum ditemukan dampak nyata di lapangan, DLH menegaskan tengah menunggu hasil kajian dalam dokumen lingkungan yang saat ini sedang disusun oleh konsultan PT MIA. Kajian tersebut akan menentukan sejauh mana aktivitas penumpukan batu bara di lokasi itu berpotensi mencemari udara, air, atau lahan sekitar.


“Itu yang sedang kami pantau. Hasil kajian akan menentukan apakah ada potensi pencemaran dari aktivitas tersebut,” ujar Heri.

 

DLH juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar area yang sudah disegel untuk menghindari risiko keselamatan maupun pelanggaran hukum.

 

“Kami minta warga menghormati proses hukum dan perusahaan segera menuntaskan perizinan sesuai ketentuan,” tegas Heri.

 

Penegakan Hukum Lingkungan Mulai Diperketat


Langkah DLH Pelalawan ini menjadi sinyal kuat pengetatan pengawasan sektor energi dan tambang di Riau, yang selama ini sering luput dari sorotan publik. Stockpile batu bara tanpa izin lingkungan kerap menimbulkan dampak serius seperti debu batubara, pencemaran air permukaan, dan risiko keselamatan warga sekitar.

Kasus PT MIA dapat menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip green governance—bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. ( Tim/Syd) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update