CNEWS, Deli Serdang — Awan gelap dugaan mafia tanah di tubuh PTPN II kembali menggelayut tajam. Setelah Kejati Sumut resmi menahan mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin dalam kasus dugaan pengalihan aset negara melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP), sorotan kini mengarah ke jajaran internal PTPN II lainnya, termasuk Humas PTPN II Rahmat Kurniawan, yang hingga kini bungkam total terhadap konfirmasi media.
Diamnya Humas PTPN II di tengah skandal yang kian membesar semakin memperkuat dugaan publik bahwa praktik pengalihan HGU aktif ke pengembang properti, termasuk Ciputra Group, tidak mungkin berlangsung tanpa peran pejabat internal.
Warga Mendesak Penghentian Alih Fungsi HGU: “Aset Negara Berubah Jadi Rumah Miliaran!”
Gelombang protes datang dari warga dan kelompok masyarakat sekitar kawasan perkebunan di Deli Serdang. Mereka menilai PTPN II telah menyimpang dari mandat sebagai BUMN perkebunan.
“Lahan HGU sekarang jadi perumahan elit. Ini bukan lagi perkebunan. Kami minta hentikan segala bentuk kerja sama yang mengarah kepada penjualan aset negara,” tegas perwakilan warga, Minggu (13/11/2025).
Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut di media, jauh hari juga sudah mengingatkan bahaya alih fungsi HGU untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai peruntukan.
Seorang aktivis antikorupsi menekankan:
“KPK harus turun tangan. Ada indikasi kuat pelanggaran prosedur, manipulasi skema kerja sama, dan potensi korupsi dalam pengalihan HGU kepada Ciputra Group.”
Humas PTPN II Bungkam, 8 Pertanyaan Resmi Tidak Dijawab
Tim media telah melayangkan 8 pertanyaan resmi melalui seluler kepada Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan dengan nomor WhatsApp 0852-7033-8xxx (ceklis 2)
- Sikap resmi PTPN II atas penahanan mantan Direktur Irwan Peranginangin.
- Apakah kasus terjadi saat Rahmat aktif sebagai Humas.
- Evaluasi internal terhadap kerja sama PTPN II–NDP–Ciputra.
- Komitmen pemberantasan mafia tanah.
- Transparansi informasi publik sesuai UU KIP.
- Validasi peran BPN dalam penerbitan HGB di atas HGU aktif.
- Pengawasan holding PTPN terhadap anak perusahaan NDP.
- Kepastian bahwa tidak ada konflik kepentingan pejabat PTPN II.
Hingga berita diturunkan, tidak satu pun jawaban diberikan, meski permintaan dikirim berulang kali melalui nomor resmi humas dan surat elektronik perusahaan.
Sikap bungkam ini memantik kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya pengetahuan internal terkait alur pengalihan lahan yang kini disorot aparat penegak hukum.
Ratusan Hektare HGU Menjadi Kawasan Properti Mewah
Investigasi Media mengidentifikasi beberapa proyek besar yang berdiri di atas lahan HGU aktif PTPN II melalui pola kerja sama NDP–Ciputra, di antaranya:
1. CitraLand Gama City – Willem Iskandar, Medan
Ratusan unit rumah dan ruko bernilai Rp 2–7 miliar per unit.
2. Jewel Garden – Metrologi, Percut Sei Tuan
Perumahan premium di atas bekas perkebunan produktif.
3. CitraLand City – Desa Sampali, Percut Sei Tuan
Diduga berdiri di atas HGU yang belum pernah dicabut negara.
4. CitraLand Helvetia – Kapten Sumarsono, Labuhan Deli
Luas kawasan terus berkembang hingga puluhan hektare.
Secara keseluruhan, ribuan unit properti telah berdiri di atas tanah yang secara hukum masih tercatat sebagai aset negara dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU).
Solon Sihombing: “Ini Mafia Tanah Sistematis di BUMN”
Aktivis sosial dan pemerhati HAM, Solon Sihombing, menyebut praktik ini bukan sekadar penyimpangan administratif.
“Ini operasi mafia tanah terstruktur dalam BUMN. Aset negara dialihkan ke swasta lewat skema kerja sama manipulatif,” ujarnya.
Solon menegaskan bahwa ribuan pekerja PTP selama puluhan tahun tinggal dan menjaga tanah itu sebagai bagian dari sejarah perjuangan keluarga pekerja perkebunan negara.
“Tanah yang kami jaga 70 tahun dijadikan perumahan mewah. Ini pengkhianatan terhadap pengabdian para pekerja.”
Solon: Harapan pada Presiden Prabowo untuk Bersih-Bersih BUMN
Solon menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto menuntaskan praktik mafia tanah dalam struktur BUMN perkebunan.
“Kami percaya Presiden Prabowo akan hadir. Ini bukan hanya soal aset negara, tapi soal harga diri dan martabat manusia yang mengabdi.”
Kejati Sumut Menahan Mantan Direktur PTPN II: Fakta Hukum yang Terungkap
Pada Jumat (7/11/2025), Kejati Sumut resmi menahan Irwan Peranginangin terkait dugaan pelanggaran berat dalam pengalihan aset negara.
Hasil penyidikan mengungkap:
- Aset HGU diserahkan kepada NDP tanpa izin Menteri Keuangan, padahal izin tersebut merupakan syarat wajib.
- BPN Sumut dan BPN Deli Serdang diduga menerbitkan HGB tanpa pemenuhan kewajiban negara.
- Negara dirugikan hingga 20% total luas HGU yang dialihkan.
- Irwan dijerat Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Momentum Pembersihan BUMN Perkebunan
Kasus PTPN II menjadi momentum besar untuk:
- Membongkar jaringan mafia tanah lintas institusi.
- Mengembalikan fungsi HGU sebagai aset negara strategis.
- Membersihkan BUMN dari oknum oportunis.
- Memulihkan hak dan martabat pekerja serta keluarganya.
Solon menegaskan:
“Jangan hanya ikan kecil. Semua aktor harus diungkap — direksi, pejabat BPN, hingga pengembang besar.”
Kesimpulan: Bungkamnya Humas PTPN II Meninggalkan Tanda Tanya Besar
Hingga berita ini dipublikasikan, Humas PTPN II Rahmat Kurniawan tetap tidak memberikan klarifikasi, meski diminta secara resmi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan Kode Etik Jurnalistik.
Pertanyaan publik kini mengemuka:
- Apakah Humas mengetahui detail praktik pengalihan lahan?
- Mengapa PTPN II tidak transparan?
- Apa yang disembunyikan?
CNEWS akan melanjutkan penelusuran dan kembali membuka ruang kepada PTPN II untuk menyampaikan klarifikasi resmi kapan saja.
( Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar