Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Skandal Jet Pribadi KPU: DKPP Jatuhkan Sanksi Keras, Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Pemborosan Rp90 Miliar Dana Negara

Selasa, 28 Oktober 2025 | Selasa, Oktober 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-28T08:52:18Z

CNEWS, Jakarta -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin bersama empat anggota lainnya. Mereka dinilai melanggar etik karena menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas selama pelaksanaan Pemilu 2024, dengan total biaya yang mencapai Rp90 miliar.


Menurut informasi laporan resmi DKPP yang di kutip , kelima komisioner tercatat menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali dalam kurun waktu 2023–2024, yang seluruh pembiayaannya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Dalih Efisiensi yang Dipatahkan Fakta


Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan bahwa para komisioner beralasan penggunaan jet pribadi dilakukan demi efisiensi waktu dan kelancaran koordinasi logistik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).


Namun, hasil pemeriksaan DKPP membantah klaim tersebut.

“Faktanya, sebagian besar daerah tujuan bukan wilayah 3T dan memiliki akses penerbangan komersial reguler. Dengan demikian, alasan efisiensi tidak berdasar,” tegas Ratna Dewi dalam sidang terbuka.

 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa penggunaan jet pribadi lebih bersifat kenyamanan pribadi ketimbang kebutuhan mendesak penyelenggaraan pemilu. DKPP menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan asas integritas, profesionalitas, dan kesederhanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.


Lima Komisioner Terlibat


Selain Ketua KPU Mochammad Afifuddin, empat komisioner lain yang turut menggunakan jet pribadi adalah:


  • Idham Holik,
  • Persada Harahap,
  • August Mellaz, dan
  • Yulianto Sudrajat.

Kelimanya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.


Sumber Dana dari APBN dan Dugaan Penyimpangan


Dari hasil informasi yang dikutip, pembiayaan yang dikonfirmasi melalui sumber yang terpercaya, dana Rp90 miliar tersebut berasal dari anggaran perjalanan dinas dan koordinasi logistik Pemilu 2024.
Anggaran ini diduga digunakan untuk menyewa armada jet pribadi dari perusahaan swasta melalui mekanisme kerja sama transportasi udara non-komersial.


Hingga kini, KPU belum membuka secara transparan nama penyedia jasa penerbangan, rincian biaya per penerbangan, dan proses tender yang dijalankan. Kondisi ini menimbulkan indikasi pelanggaran prinsip efisiensi dan transparansi keuangan negara, sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.


Tanggapan Ketua KPU dan Sikap DKPP

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan pernyataan singkat melalui pesan tertulis.


“Kita hormati putusan DKPP,” ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2025, dikutip dari Kompas.com.

 

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah tegas untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu.


“Tidak ada pembenaran atas penggunaan fasilitas mewah dengan dana publik. Penyelenggara pemilu harus menjadi teladan moral, bukan contoh pemborosan negara,” tegas Heddy.

 

Aktivis Papua Desak KPK Turun Tangan

Menanggapi kasus ini, aktivis Papua Yerry Basri Mak, SH, MH, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana negara oleh pimpinan KPU.


“Yang digunakan Ketua KPU RI ini uang negara, bukan uang pribadi. Sanksi DKPP hanya teguran, itu tidak cukup. Seharusnya dinonaktifkan atau diperiksa oleh KPK,” kata Yerry Basri Mak kepada CNEWS, Rabu (23/10).

 

Ia menilai bahwa pengeluaran sebesar Rp90 miliar untuk jet pribadi menunjukkan adanya kemewahan yang tidak pantas dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu di tengah keterbatasan anggaran negara.


Desakan Audit Investigatif BPK

Sejumlah lembaga antikorupsi dan pengamat anggaran ikut menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh anggaran perjalanan dinas KPU selama Pemilu 2024.


“Kalau benar uang negara sebesar itu digunakan untuk kenyamanan elite KPU, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi dugaan penyalahgunaan keuangan negara,” tegasnya Yerri


Krisis Integritas di Tubuh KPU

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran etik di lembaga penyelenggara pemilu. Sejak 2019, publik telah berkali-kali menyoroti pola perjalanan dinas yang berlebihan, gratifikasi fasilitas, serta potensi konflik kepentingan dalam pengadaan logistik Pemilu.


Namun kali ini, skandal jet pribadi yang mencapai Rp90 miliar diyakini menjadi puncak krisis integritas dan moralitas di tubuh KPU RI.


Hingga berita ini diturunkan, KPU RI belum mengumumkan secara terbuka hasil audit internal maupun rencana pengembalian dana publik yang digunakan.
Sementara DKPP menegaskan putusan ini bersifat final dan mengikat secara etik, meski tidak menutup kemungkinan proses hukum lanjutan bila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan keuangan negara. ( YBM)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update