Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Presiden Prabowo Subianto Coret Proyek PIK 2 dari Daftar PSN: Diduga Serobot Hutan Lindung 1.500 Hektare

Senin, 13 Oktober 2025 | Senin, Oktober 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-13T13:43:01Z


Nusron Wahid: “RTRW Tidak Sesuai, RDTR Belum Ada, dan Kawasan Masuk Hutan Lindung”


CNEWS | JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mencoret proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Provinsi Banten dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 24 September 2025, sebagai perubahan atas Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang daftar PSN.


Dengan demikian, proyek PIK 2 Tropical Coastland yang sebelumnya tercatat pada urutan nomor 226 sektor pariwisata, resmi dihapus dari daftar PSN.


Masalah Tata Ruang dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan alasan pencoretan proyek tersebut.
Menurutnya, proyek PIK 2 bermasalah serius dari sisi tata ruang dan perizinan lahan.


“Setelah kami cek, kawasan PIK 2 ini tidak sesuai dengan RTRW provinsi, tidak sesuai RTRW kabupaten/kota, dan RDTR-nya belum ada. Itu yang pertama,” tegas Nusron kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/10/2025).

 

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan temuan yang mengejutkan: sebagian besar lahan proyek PIK 2 ternyata berada di wilayah hutan lindung.


“Dari total luas sekitar 1.700 hektare, hampir 1.500 hektare berada di kawasan hutan lindung, dan sampai hari ini belum ada proses atau keputusan resmi penurunan status kawasan dari hutan lindung menjadi hutan konservasi atau area pemanfaatan lainnya,” ungkapnya.

 

Aroma Skandal dan Dugaan Permainan Lahan


Sumber internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN menyebut, pencoretan proyek PIK 2 juga berkaitan dengan adanya indikasi penyimpangan dan dugaan praktik jual beli lahan di kawasan hutan lindung.
Sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan besar dari transaksi lahan ilegal yang seharusnya tidak bisa dimiliki atau dialihkan secara komersial.


“Kalau 1.500 hektare hutan lindung bisa berubah tangan dan diperjualbelikan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini skandal tata ruang dan agraria besar-besaran,” kata sumber yang enggan disebut namanya, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri siapa aktor utama di balik proyek tersebut.


Nama Mulyono, salah satu pengusaha properti yang disebut-sebut terlibat dalam proyek PIK 2, ikut mencuat dalam isu dugaan jual beli kawasan hutan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.


Kebijakan Tegas Prabowo: PSN Harus Sesuai Aturan dan Berkelanjutan


Keputusan Presiden Prabowo ini dinilai sebagai sinyal kuat penegakan tata kelola pembangunan nasional berbasis hukum dan keberlanjutan lingkungan.


“Pemerintah tidak akan menoleransi proyek apa pun yang melanggar aturan tata ruang, terutama yang merusak kawasan lindung dan ekosistem pesisir,” ujar salah satu pejabat di Kemenko Perekonomian.


Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pengembang besar agar tidak berlindung di balik status PSN untuk melakukan ekspansi yang bertentangan dengan hukum dan kepentingan publik.


Catatan Redaksi

Proyek PIK 2 Tropical Coastland, sejak awal, telah menuai sorotan dari sejumlah pegiat lingkungan, aktivis pesisir, dan masyarakat Banten.
Selain menimbulkan potensi kerusakan ekosistem hutan mangrove dan pesisir, proyek ini juga disebut memperparah ketimpangan akses lahan dan gentrifikasi kawasan pesisir.

Dengan pencoretan resmi dari daftar PSN, pemerintah kini memiliki peluang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan transaksi lahan di wilayah tersebut. ( RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update