Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pemiliknya Ditangkap Mabes Polri, Mengapa Koin Bar Masih Dibiarkan Beroperasi?

Selasa, 07 Oktober 2025 | Selasa, Oktober 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-06T18:55:48Z

Gemapronadi dan LPAI Bongkar Pembiaran, Desak Pemerintah Tutup Total Tempat Hiburan Rawan TPPO dan Narkoba


CNEWS | PEMATANGSIANTAR
Gelombang kritik terhadap keberadaan Koin Bar di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, terus membesar. Setelah pemiliknya, Mimi, ditangkap oleh Mabes Polri karena diduga terlibat dalam kasus narkoba, kini sorotan publik tertuju pada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang hingga kini belum juga mengambil langkah tegas menutup tempat hiburan malam tersebut.



Padahal, penangkapan itu menjadi bukti kuat bahwa Koin Bar bukan sekadar tempat hiburan, melainkan berpotensi menjadi simpul kejahatan terorganisir — mulai dari peredaran narkoba, prostitusi terselubung, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Gemapronadi: Pemerintah Terlalu Lama Tutup Mata


Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba dan Judi (Gemapronadi) menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap pasif pemerintah daerah yang dinilai abai terhadap kondisi sosial dan moral masyarakat di sekitar lokasi.


“Kami mempertanyakan mengapa izin Koin Bar masih tetap berlaku, padahal pemiliknya sudah ditangkap oleh Mabes Polri. Ini bentuk pembiaran dan kelemahan pengawasan yang sangat serius,” tegas Andi Ryansah, Ketua Gemapronadi, kepada CNEWS, Senin (6/10/2025).

 

Menurutnya, penegakan hukum dan moral publik seolah hanya slogan ketika tempat hiburan yang terindikasi kuat menjadi sarang narkoba tetap bebas beroperasi.


“Kalau aparat dan pemerintah serius memberantas narkoba dan TPPO, seharusnya tidak ada toleransi. Koin Bar harus dirazia setiap hari atau ditutup total, bukan malah dibiarkan seolah tidak ada masalah,” ujarnya.

 

Rentan TPPO dan Eksploitasi Anak: LPAI Keluarkan Peringatan Keras


Sorotan tajam juga datang dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Ketua LPAI, Tri Utomo, mengingatkan bahwa tempat-tempat hiburan malam seperti Koin Bar sangat rawan dimanfaatkan sebagai tempat eksploitasi anak di bawah umur dengan kedok pekerja bar, penyanyi, atau pramusaji.


“Kasus TPPO seringkali berawal dari tempat hiburan malam. Pemerintah jangan menunggu ada korban baru bertindak. Perlindungan anak tidak bisa ditawar atau dinegosiasikan,” ujarnya.

 

Tri menegaskan, lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam berpotensi melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU Perlindungan Anak.


“Negara tidak boleh kalah oleh pemilik bar atau pihak yang mencari keuntungan lewat kemaksiatan. Jika pemerintah lalai, maka sama saja ikut membiarkan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tambahnya.

 

Warga Mulai Resah: “Koin Bar Sudah Merusak Moral Anak Kami”


Tak hanya aktivis, warga sekitar Jalan Parapat pun mulai menyuarakan keresahan. Aktivitas malam di sekitar lokasi disebut kerap menimbulkan kegaduhan dan menciptakan citra negatif bagi kawasan tersebut.


“Kami sudah lama tidak nyaman. Banyak remaja nongkrong di sana sampai larut malam. Musik keras, tamu datang silih berganti. Kalau tidak segera ditutup, anak-anak kami bisa rusak moralnya,” ujar Boru Simanjuntak, warga Tong Marimbun, saat ditemui wartawan.

 

Warga juga menilai keberadaan Koin Bar berpotensi meningkatkan kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pemuda. Beberapa tokoh masyarakat bahkan mengancam akan menggelar aksi protes besar-besaran bila pemerintah dan kepolisian terus menutup mata.


Jejak Hukum Pemilik Koin Bar: Ditangkap Tim Mabes Polri


Informasi yang diperoleh media menyebutkan, Mimi, pemilik Koin Bar, telah diamankan oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri dalam operasi penindakan jaringan distribusi narkotika lintas daerah. Penangkapan itu memperkuat dugaan bahwa tempat hiburan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ilegal.


Meski demikian, operasional Koin Bar dilaporkan masih berjalan normal. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang melindungi? Mengapa izin usahanya belum dicabut?


“Kalau pemiliknya sudah ditangkap dalam kasus narkoba, seharusnya izin otomatis dibekukan. Tapi kalau masih buka, berarti ada unsur pembiaran dan patut dicurigai ada kepentingan di baliknya,” tegas Andi Ryansah.

 

Gemapronadi dan LPAI Siap Surati Pemerintah dan Mabes Polri


Menindaklanjuti kasus ini, Gemapronadi dan LPAI berencana melayangkan surat resmi kepada:


  • Wali Kota Pematangsiantar
  • Kapolda Sumatera Utara
  • Kapolres Pematangsiantar
  • Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Surat tersebut berisi desakan penutupan permanen Koin Bar, audit izin operasional, dan permintaan razia rutin terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar.


“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Andi Ryansah.


Kegagalan Pemerintah Daerah: Antara Pembiaran dan Kepentingan


Sejumlah pengamat sosial menilai, lambannya respons pemerintah daerah dalam menutup Koin Bar menunjukkan adanya anomali dalam penegakan hukum dan moralitas publik.


“Jika pemerintah tahu pemilik bar ditangkap atas kasus narkoba, tapi masih membiarkan tempat itu buka, maka itu bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk kompromi terhadap kejahatan,” ujar Dr. Ramlan Pane, pengamat hukum dan sosial Sumatera Utara.


Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan langsung mencabut izin tempat hiburan malam sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

 

“Tidak ada alasan untuk menunggu. Jika tetap dibiarkan, berarti ada ‘proteksi tak terlihat’ terhadap tempat maksiat itu,” ujarnya.

 

Suara Publik Sudah Jelas: Tutup Koin Bar, Tanpa Kompromi


Semakin kuat desakan dari berbagai pihak kini menempatkan bola panas di tangan pemerintah Kota Pematangsiantar.
Masyarakat, aktivis, dan lembaga perlindungan anak menuntut tindakan konkret, bukan janji kosong.


“Kami tidak mau anak-anak kami tumbuh di lingkungan yang dikelilingi maksiat dan narkoba,” kata Boru Simanjuntak lirih.
“Kalau aparat tidak berani menutup, kami warga yang akan turun.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update