Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Gelapkan Mobil Rental, Oknum ASN Rutan Tanjung Pura Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 03 Oktober 2025 | Jumat, Oktober 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-03T14:52:50Z




Kinerja Polsek Binjai Dipertanyakan: Barang Bukti Tidak Diamankan


CNEWS, Binjai – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, berinisial Juliadi, dilaporkan ke Polsek Binjai atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Calya warna merah milik Sri Wahyuni. Laporan resmi teregistrasi dengan Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLSEK BINJAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, tertanggal 2 Oktober 2025 pukul 18.41 WIB.



Kuasa hukum korban, Faisal Gustian, S.H., dari Tim Hotman Paris 911 Medan, menegaskan bahwa kasus ini bermula pada 13 Juli 2025, saat terlapor menyewa mobil tersebut namun tidak mengembalikannya sesuai perjanjian.


“Mobil itu kemudian kami temukan di rumah warga bernama Abdul Rahim di Jalan Bhakti Abri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Ternyata mobil sudah digadaikan oleh terlapor kepada AR dengan jaminan uang Rp13 juta,” ungkap Faisal, didampingi Eka Budiyanto, abang kandung korban.


Polisi Hanya Memfoto, Barang Bukti Dibiarkan

Yang mengejutkan, menurut pihak korban, ketika polisi bersama korban menemukan mobil tersebut di rumah terduga penadah, bukannya diamankan, mobil hanya difoto bersama terduga.


“Bukti sudah jelas: ada surat serah terima rental, kwitansi penitipan uang Rp13 juta dengan jaminan mobil, dan pengakuan saksi. Tapi polisi hanya memfoto mobil lalu meninggalkan TKP. Ironisnya, satu hari setelah laporan dibuat, mobil itu masih berkeliaran di jalan,” tegas Faisal.


Dugaan Kelalaian dan Tuntutan ke Polda Sumut

Atas dugaan kelalaian itu, kuasa hukum korban mengecam keras kinerja Polsek Binjai dan menilai Kapolres Binjai, Kapolsek Binjai, serta Kanit Reskrim gagal memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.


“Ini pelecehan terhadap rasa keadilan publik. Bagaimana mungkin barang bukti pidana tidak diamankan? Kami mendesak Kapolda Sumut dan Kapolri segera mencopot Kapolres Binjai, Kapolsek Binjai, serta Kanit Reskrim Polsek Binjai dan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik aparat yang menyepelekan kasus ini,” tandasnya.


Polisi Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Binjai IPDA Sofian Dinata yang coba dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban meski telah dihubungi via WhatsApp.

( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update