CNEWS, DELI SERDANG – Sebuah dugaan kelalaian medis serius mencuat di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sehat, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini dialami pasangan suami istri berinisial FA dan DD, yang bayinya diduga mengalami insiden tragis: jarum infus berukuran 16 mm patah dan tertinggal di dalam tubuh sang bayi.
Temuan tersebut diungkap dalam surat resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) dengan Nomor: 137/DPP–FMI/DS/MKI/IX/2025, tertanggal 1 Oktober 2025. Surat itu ditembuskan ke sejumlah lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum, dengan permintaan tegas agar izin operasional RSU Mitra Sehat segera dicabut.
Kronologi Peristiwa
Menurut informasi yang dihimpun tim investigasi, peristiwa bermula pada 20 September 2025, ketika FA masuk ke RSU Mitra Sehat karena ketuban pecah. Tiga hari kemudian, 23 September 2025, FA menjalani operasi caesar sekitar pukul 10.00 WIB.
Pihak rumah sakit menyatakan bayi lahir dalam kondisi prematur dengan berat badan rendah, sehingga harus dirawat di ruang NICU menggunakan inkubator.
Namun, pada 30 September 2025, ayah bayi, DD, dipanggil pihak rumah sakit untuk bertemu dokter anak dan Direktur RSU Mitra Sehat. Saat itu, ia mendapatkan pengakuan mengejutkan: saat perawat mencabut infus, jarum patah dan tertinggal di tubuh bayi.
“Bayi sebenarnya sehat dan niatnya mau dipulangkan, tetapi ketika jarum infus dicabut, jarum itu patah dan putus di dalam tubuh bayi,” ujar pihak dokter, seperti disampaikan DD.
Pihak RSU Mitra Sehat kemudian memberikan surat rujukan darurat. Pada pukul 17.30 WIB, bayi dibawa dengan ambulans ke RSU Mitra Medika Premium Medan, didampingi keluarga, LSM, dan awak media, untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran Berat
Selain dugaan kelalaian medis, LSM DPP-FMI juga menyoroti masalah lain di RSU Mitra Sehat, yakni pengelolaan limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diduga tidak sesuai standar peraturan perundang-undangan.
Dalam kajian awal, RSU Mitra Sehat disinyalir melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (standar pelayanan).
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193, 273, 306, 440, dan 474).
- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
- Permenkes No. 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Kesehatan.
- PermenLHK No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.
- PermenLHK No. P.56/2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah B3 Fasilitas Kesehatan.
LSM DPP-FMI menilai, kombinasi dugaan kelalaian medis dan pelanggaran lingkungan ini sudah sangat membahayakan keselamatan pasien maupun masyarakat luas.
Tuntutan Tegas
Atas dasar itu, DPP-FMI secara resmi meminta:
- Bupati Deli Serdang, Dinas Kesehatan, dan Kapolresta Deli Serdang segera mengusut tuntas kasus ini.
- Kementerian Kesehatan RI mencabut izin operasional RSU Mitra Sehat.
- IDI (Ikatan Dokter Indonesia) melakukan evaluasi praktik medis tenaga kesehatan yang terlibat.
- Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan, Ombudsman, dan LBH ikut turun tangan.
“Kejadian ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak agar dalam waktu 7 hari pihak RSU Mitra Sehat memberikan klarifikasi resmi, dan pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Nyawa bayi telah dipertaruhkan akibat kelalaian fatal,” tegas pernyataan tertulis DPP FMI
Kasus RSU Mitra Sehat menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etika dan standar pelayanan rumah sakit di Sumatera Utara. Jika terbukti, peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia kesehatan, khususnya terkait keamanan pasien dan akuntabilitas rumah sakit swasta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSU Mitra Sehat belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media terkait dugaan kelalaian tersebut. ( SYT/ RED.CN)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar