Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Badia Tampubolon: “Jangan Jadikan Dana Desa Ajang Korupsi, Kepala Desa Jangan Lebih Banyak di Ladang!”

Senin, 27 Oktober 2025 | Senin, Oktober 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-27T02:38:38Z


CNEWS, Deli Serdang — Ketua Sarjana Pendamping Desa dan Kelurahan Purna Tugas Sumatera Utara, Badia Tampubolon, mengingatkan keras para kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa sebagai ajang korupsi atau kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa masih banyak kepala desa yang belum memahami mekanisme dan aturan penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.


Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kepala desa jangan lebih banyak di ladang ketimbang di kantor desa. Tugas utama mereka adalah melayani dan membangun masyarakat, bukan mengelola proyek dengan cara-cara kotor,” tegas Badia dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/10/2025), di Deli Serdang.


Kunjungan Evaluasi ke Sejumlah Kecamatan


Pernyataan tegas tersebut disampaikan Badia usai melaksanakan kunjungan kolaboratif bersama DPD Jaringan Informasi Sumatera Utara ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan ini didasarkan pada surat pemberitahuan tertanggal 5 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Deli Serdang serta tembusan ke pihak kecamatan, sebagai bagian dari upaya kritik dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.


Adapun kecamatan yang dikunjungi meliputi Hamparan Perak, Percut Sei Tuan, Sunggal, Pancur Batu, Patumbak, STM Hilir, serta beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Deli Serdang.


Minim Pemahaman dan Banyak Penyimpangan


Dalam hasil pemantauannya, Badia menyoroti lemahnya pemahaman aparatur desa terhadap penggunaan dana desa yang sering kali tidak tepat sasaran dan tidak sesuai prioritas pembangunan.


“Masih banyak pemerintah desa yang tidak memahami arah kebijakan dana desa. Padahal sudah jelas diatur dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 bahwa dana desa tahun 2025 harus difokuskan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan minimal 20%, serta layanan dasar kesehatan,” ujar Badia.


Ia menambahkan, banyak kegiatan bimbingan teknis (bimtek) maupun studi tiru yang justru menjadi beban anggaran tanpa menghasilkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa. “Seringkali kegiatan itu hanya formalitas dan diduga menjadi ajang korupsi terselubung,” ujarnya menegaskan.


Kritik: Dana Besar, Hasil Kecil

Masyarakat, lanjut Badia, kini mulai mempertanyakan efektivitas dana desa yang setiap tahun dikucurkan pemerintah. Banyak pihak menilai dana desa hanya dihabiskan tanpa menunjukkan kemajuan berarti.
“Transparansi menjadi masalah utama. Ada kepala desa yang hanya menyalurkan bantuan kepada pendukung politiknya. Ini menimbulkan kekecewaan publik dan mencederai semangat pemerataan pembangunan,” tegasnya.


Menurut Badia, penyalahgunaan dana desa juga disebabkan oleh ketidaksiapan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, keterbatasan SDM, tujuan pembangunan yang tidak jelas, hingga seringnya perubahan regulasi dan anggaran secara mendadak.


Peningkatan Kapasitas Jadi Kunci

Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa sebagai solusi jangka panjang.
“Pelaksanaan dana desa tidak bisa dipisahkan dari peningkatan kompetensi perangkat desa. SDM yang lemah membuka peluang penyimpangan. Pemerintah daerah harus aktif membina, bukan sekadar memeriksa,” ujar Badia.


Ia menjelaskan bahwa alokasi dana desa dihitung berdasarkan alokasi dasar dan formula, yang mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kondisi geografis.
“Faktanya, program dana desa telah menurunkan status banyak desa dari ‘sangat tertinggal’ menjadi ‘berkembang’, bahkan ‘mandiri’. Namun capaian ini harus dijaga dari praktik korupsi,” tambahnya.


Laporan untuk Pemerintah Daerah


Sebagai tindak lanjut, tim kolaborasi Sarjana Pendamping Desa dan DPD Jaringan Informasi Sumatera Utara akan menyusun laporan evaluasi resmi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Laporan ini akan menjadi bahan pertimbangan dan rekomendasi strategis bagi bupati dalam menilai kinerja desa serta memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.


Kritik kami bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memperbaiki. Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Kalau dana desa bocor, yang rugi bukan kepala desa — tapi rakyat,” tutup Badia dengan nada tegas.

( H.Juntak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update