CNEWS,Jayapura — Proyek pengecoran jalan di kawasan belakang Kantor Dinas Otonom, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, menuai sorotan tajam dari aktivis dan masyarakat setempat. Proyek yang tengah dikerjakan tanpa papan informasi itu disebut sebagai “proyek siluman” karena tidak jelas sumber anggaran, nilai kontrak, maupun pihak pelaksana yang bertanggung jawab.
Ketua LSM Wgab Papua, Yerry Basri Mak, SH, MH, kepada media menegaskan bahwa ketiadaan papan proyek merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Proyek ini sangat tidak jelas. Tidak ada papan proyek di lokasi pekerjaan, sehingga masyarakat bingung apakah ini proyek dari provinsi, kota, atau instansi tertentu. Ini uang negara, bukan uang pribadi, jadi publik berhak tahu,” tegas Yerry di Jayapura, Rabu (29/10/2025).
Menurut pantauan di lapangan, kegiatan pengecoran jalan tersebut sudah berjalan beberapa waktu, namun tanpa satu pun informasi resmi yang dipasang di sekitar lokasi. Warga sekitar mempertanyakan kejelasan proyek, mulai dari sumber dana, besar anggaran, hingga perusahaan pelaksana — apakah dari PT atau CV tertentu.
Yerry menilai praktik semacam ini menandakan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana publik di daerah. Ia mengingatkan bahwa papan proyek bukan sekadar formalitas, tetapi wujud tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat.
“Setiap proyek pembangunan wajib mencantumkan informasi lengkap: nama kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan nama perusahaan pelaksana. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik bertujuan mendorong partisipasi warga dalam pengawasan pembangunan serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
“Jangan sampai proyek seperti ini jadi ajang manipulasi atau mark up anggaran. Masyarakat harus tahu berapa besar dana yang digunakan dan berapa lama pekerjaan akan diselesaikan,” tegasnya lagi.
Aktivis ini juga meminta agar Inspektorat Kota Jayapura, Dinas PUPR, serta aparat pengawas internal pemerintah turun langsung meninjau proyek tersebut untuk memastikan kejelasan dan legalitasnya.
“Kami akan melaporkan temuan ini secara resmi bila tidak ada kejelasan dari pemerintah kota maupun provinsi. Keterbukaan adalah hak publik yang dilindungi undang-undang,” tutup Yerry. ( YBM)


.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar