Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Sudah Tetapkan 2 Tersangka, Polisi Masih Buru Pelaku Lain Pengeroyokan Wartawan Andi Putra Jaya Zandroto

Senin, 15 September 2025 | Senin, September 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-14T19:02:01Z

 



CNEWS | Labuhanbatu – Polres Tanjung Balai terus mengembangkan kasus pengeroyokan terhadap wartawan Andi Putra Jaya Zandroto, meski sudah menetapkan dua orang tersangka. Polisi memastikan masih memburu pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, Minggu (14/9/2025).


Dua tersangka yang sudah diamankan adalah Tulus Alva Reno Zebua alias Tulus dan Marlinus Zai, keduanya ditahan di Mapolres Tanjung Balai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kronologi Pengeroyokan

Peristiwa bermula saat Andi pulang ke rumahnya pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat tiba, ia bertemu dengan Chealse Zebua, anak dari mantan istrinya, Marlia Zebua. Saat Andi menanyakan keberadaan Marlia, Chealse menjawab bahwa ibunya sedang mandi.


Tak lama, Marlia keluar dari kamar, langsung memaki Andi, mengusirnya, bahkan menghubungi keluarganya. Dalam percakapan telepon, Marlia menyebut Andi datang untuk menantang keluarga besar mereka dan meminta semua saudara segera datang.


Sekitar 10 menit kemudian, datang Zunaidi Zamasi alias Hendik yang langsung memukul meja dan pundak Andi. Andi membantah tuduhan menantang keluarga Marlia, namun keributan tak terhindarkan.


Beberapa saat kemudian, keluarga Marlia berdatangan dan langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Andi di muka umum. Korban yang babak belur berhasil menyelamatkan diri dan melapor ke Mapolres Tanjung Balai. Laporan polisi tercatat dengan nomor STPLP/43/III/2025/SPKT/RES/T.BALAI.


Polisi kemudian mengarahkan Andi untuk menjalani visum dan perawatan di RSUD Tanjung Balai.


Daftar Nama Diduga Pelaku

Selain dua tersangka yang sudah ditahan, korban menyebut ada sekitar 10 orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Mereka antara lain:


  1. Marlia Zebua
  2. Tulus Zebua
  3. Marlinus Zai
  4. Agusman Zai
  5. Obata Zebua
  6. Zunaidi Zamasi alias Hendik
  7. Kurniawan Zebua
  8. Riter Zebua
  9. Beberapa karyawan keluarga Marlia dan Tulus

Jerat Hukum

Polres Tanjung Balai menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal 170 memiliki ancaman hukuman lebih berat karena dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sementara Pasal 351 berlaku bila penganiayaan dilakukan secara individu.


Tuntutan Organisasi Pers

Ketua DPC Akpersi Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., mendesak Polres Tanjung Balai untuk tidak hanya menghentikan kasus pada dua tersangka. Ia meminta agar polisi segera memeriksa dan menahan Marlia Zebua, yang diduga kuat sebagai provokator utama dalam peristiwa tersebut.


“Saya meminta kepada Bapak Kapolres Tanjung Balai untuk memeriksa Marlia Zebua karena dialah provokator, penghasut, sekaligus otak dari pengeroyokan terhadap Andi Putra Jaya Zandroto. Pengakuan Zunaidi Zamasi alias Hendik jelas membuktikan bahwa Marlia yang menyuruh keluarga datang dan memprovokasi mereka,” tegas Zainal.

 

Tekanan Publik

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat korban adalah seorang jurnalis. Publik menilai penuntasan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen Polri dalam melindungi kebebasan pers serta memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan. ( Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update