Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Skandal Kuota Haji 2023–2024: Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terungkap Persekongkolan Travel dan Pejabat Kemenag

Selasa, 16 September 2025 | Selasa, September 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-15T20:13:19Z

  


CNEWS , Jakarta, 16 September 2025 – Skandal dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kian terungkap. Salah satu tokoh yang terseret, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB), mengaku telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Uang itu sebelumnya disita penyidik KPK sebagai barang bukti transaksi dalam praktik jual-beli kuota haji khusus, yang melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah biro travel.


Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengembalian uang tersebut.


“Benar, untuk jumlahnya masih dalam proses verifikasi,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/9/2025).


Kronologi

  1. Pertemuan Presiden dengan Otoritas Saudi (2023)
    Presiden Joko Widodo bertemu otoritas Arab Saudi dan berhasil melobi tambahan 20 ribu kuota jamaah haji untuk Indonesia.

  2. SK Menteri Agama Terbit (15 Januari 2024)
    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SK pembagian tambahan kuota:

    • 10.000 untuk haji reguler
    • 10.000 untuk haji khusus

    Padahal UU No. 8/2019 Pasal 64 mewajibkan komposisi 92% reguler dan 8% khusus. SK ini dianggap menyalahi hukum dan merugikan ribuan calon jamaah reguler.

  3. Munculnya Praktik Jual-Beli Kuota (2024)
    Travel swasta melakukan lobi ke pejabat Kemenag untuk memperoleh jatah kuota khusus. Setoran ke pejabat berkisar USD 2.600–7.000 per jamaah (Rp41,9 juta–Rp113 juta).

  4. Rombongan Khalid Basalamah Terseret (2024)
    Jamaah Uhud Tour yang awalnya membayar untuk haji furoda dialihkan ke kuota haji khusus tambahan melalui PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Total 122 jamaah berangkat lewat jalur ini dengan biaya fantastis.

  5. Penyidikan KPK Dimulai (8 Agustus 2025)
    KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan sprindik umum. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

  6. Pemeriksaan Khalid Basalamah (9 September 2025)
    Khalid diperiksa hampir 8 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia mengaku sebagai korban dari praktik jual-beli kuota oleh PT Muhibbah.


Pemeriksaan KPK: Fokus Jamaah T0


Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa rombongan Khalid mendapat fasilitas T0 (tahun tunggu 0). Artinya, jamaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat di tahun yang sama setelah membayar biaya lebih mahal.


“Haji khusus ini memang bayarnya lebih mahal, tapi bisa langsung berangkat tahun itu. Itulah yang diikuti Ustaz KB beserta rombongannya,” jelas Asep.

 

Menurut KPK, sistem T0 ini menyalahi prinsip keadilan, karena jamaah reguler harus menunggu hingga 20 tahun lebih, sementara jamaah haji khusus bisa langsung berangkat hanya dengan modal finansial besar.


Pengakuan Khalid: “Kami Hanya Korban”

Usai pemeriksaan, Khalid menegaskan bahwa ia dan jamaahnya hanyalah korban.


“Awalnya kami sudah bayar furoda, tapi Ibnu Mas’ud menawarkan visa kuota resmi. Akhirnya jamaah Uhud Tour masuk ke rombongan Muhibbah,” kata Khalid.

 

Khalid mengakui bahwa Uhud Tour sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tidak mendapat jatah kuota tambahan pada 2024. Karena itu, 122 jamaahnya berangkat melalui PT Muhibbah.


Konstruksi Perkara: Rp1 Triliun Lebih

KPK menduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dana itu berasal dari:


  • Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag.
  • Penjualan tiket haji khusus dengan harga tinggi kepada jamaah.
  • Pemotongan kuota reguler yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah yang sudah menunggu bertahun-tahun.


Sebagian hasil korupsi diduga digunakan pejabat Kemenag untuk membeli aset pribadi, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang kini telah disita KPK.


Dampak Sosial: 8.400 Jamaah Gagal Berangkat


Imbas terbesar dari kasus ini adalah sekitar 8.400 jamaah reguler yang gagal berangkat pada 2024, meski mereka sudah menabung dan menunggu puluhan tahun.


Sebaliknya, jamaah haji khusus yang mampu membayar hingga ratusan juta rupiah bisa langsung berangkat. Fenomena ini menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi ibadah, dan pelanggaran hak warga negara.


Analisis Hukum: SK Menteri Jadi Celah Korupsi


Pakar hukum tata negara menilai, inti masalah terletak pada SK Menteri Agama 15 Januari 2024. SK ini dijadikan tameng legalitas oleh travel dan pejabat Kemenag, padahal bertentangan dengan UU No. 8/2019.


KPK menyebut SK tersebut sebagai “legalitas semu” yang kemudian dipakai untuk menjustifikasi pembagian kuota tambahan secara tidak sah. ( Tim - Red) 


Catatan Eksklusif: Persekongkolan Sistematis

Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar penyimpangan prosedur, melainkan persekongkolan sistematis:


  • Travel → menyetor uang ke pejabat.
  • Asosiasi → menjadi pintu koordinasi.
  • Pejabat Kemenag → menerbitkan kebijakan yang menyalahi aturan.


Keterangan Khalid Basalamah menjadi kunci, karena posisinya ganda: pemilik travel besar, pimpinan asosiasi, sekaligus pihak yang mengaku korban.


Kesimpulan

Skandal kuota haji 2023–2024 adalah salah satu kasus korupsi haji terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dengan kerugian lebih dari Rp1 triliun, kasus ini memperlihatkan bagaimana ibadah haji yang suci dijadikan ladang bisnis ilegal.

Kini, KPK menghadapi tantangan besar untuk menuntaskan kasus ini: menyeret pejabat tinggi Kemenag, pengusaha travel, dan pihak penerbit SK yang membuka celah korupsi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update