Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Skandal Bengkel di Yahukimo: Pendeta Diminta Bayar Rp 20 Juta untuk Perbaikan Motor Beat, Diduga Penipuan dan Pemerasan

Rabu, 24 September 2025 | Rabu, September 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-24T13:31:37Z

 


CNEWS | Yahukimo, Papua Pegunungan – Masyarakat Kabupaten Yahukimo digemparkan oleh sebuah kasus mencurigakan yang kini viral. Seorang tokoh agama, Pendeta berinisial Y, diduga menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh sebuah bengkel di Kota Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo.


Peristiwa ini berawal ketika motor Honda Beat milik sang pendeta mengalami kerusakan mesin. Motor kemudian dibawa ke bengkel setempat. Pemilik bengkel, seorang ibu rumah tangga, mengklaim bahwa kerusakan tersebut cukup parah dan membutuhkan penggantian onderdil khusus yang harus dipesan dari Jayapura.


Menurut keterangan, harga onderdil disebut mencapai Rp 10 juta, ditambah ongkos perbaikan dan biaya lain-lain hingga total Rp 20 juta. Angka ini mengejutkan karena setara dengan harga motor baru jenis Honda Beat di pasaran, yang berkisar antara Rp 18–20 juta untuk unit baru di Papua.


Ironisnya, setelah seluruh biaya fantastis tersebut dibayar, motor hanya mampu berjalan sejauh sekitar 200 meter sebelum kembali mogok. Hal inilah yang memicu dugaan kuat adanya unsur penipuan dan pemerasan.


Pembanding Harga: Janggal dan Tidak Masuk Akal

Berdasarkan data resmi dari diler Honda di Jayapura, harga onderdil asli (genuine parts) untuk Honda Beat sangat jauh dari klaim bengkel di Dekai:


  • Blok mesin (complete set): Rp 3–4 juta
  • Piston kit: Rp 200–300 ribu
  • CVT (Continuously Variable Transmission): Rp 1–1,5 juta
  • Kampas rem, oli, dan komponen kecil lainnya: Rp 100–500 ribu


Dengan standar ongkos kerja bengkel resmi yang berkisar antara Rp 200 ribu – Rp 1 juta untuk perbaikan mesin, total biaya perbaikan seharusnya tidak lebih dari Rp 6–7 juta.


Artinya, angka Rp 20 juta yang ditagihkan bengkel di Dekai bukan hanya tidak wajar, melainkan berpotensi sebagai tindak kejahatan dengan modus pemerasan.


Desakan LSM dan Tokoh Masyarakat

Kasus ini kini menjadi perhatian luas. LSM WGAB dan sejumlah tokoh masyarakat Yahukimo mendesak Pemerintah Kabupaten Yahukimo dan Polres Yahukimo segera turun tangan memeriksa bengkel tersebut.


“Kalau benar ada bengkel yang menarik biaya hingga Rp 20 juta hanya untuk motor Beat, ini jelas pemerasan terhadap rakyat kecil. Pemerintah dan polisi harus tegas, cabut izin usahanya dan proses hukum pemilik bengkel,” tegas pengurus LSM WGAB di Dekai.


Mereka juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan konsumen, khususnya masyarakat kecil di pedalaman Papua yang sudah terbatas dalam akses layanan perbengkelan resmi.


Aspek Hukum dan Perlindungan Konsumen


Kasus ini dapat masuk dalam jeratan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancamannya masing-masing 4 tahun penjara.


Selain itu, praktik tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memanipulasi harga dan memberikan keterangan palsu yang merugikan konsumen.


Panggilan untuk Tindakan Tegas

Kasus ini menjadi momentum bagi Pemkab Yahukimo dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Bila benar terbukti adanya praktik penipuan, maka bengkel tersebut harus ditindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana.


“Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan. Kalau pemerintah diam, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada aparat negara. Ini bukan sekadar soal motor, tetapi soal keadilan dan perlindungan bagi rakyat kecil,” ujar seorang tokoh masyarakat Yahukimo. ( YBM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update