![]() |
CNEWS, DELI SERDANG – Kasus dugaan penyelewengan dana desa dan bantuan pangan di Kabupaten Deli Serdang terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang melalui Unit Idik III Tipikor resmi meningkatkan status pengaduan masyarakat (DUMAS) menjadi tahap penyelidikan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Klarifikasi Nomor B/332/IX/RES.3.3/2025/Sat Reskrim tertanggal 17 September 2025, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI).
Awal Laporan DPP-FMI
Pengaduan ini bermula dari laporan masyarakat yang dilayangkan DPP-FMI Deli Serdang, yaitu:
- Nomor 097/DPP-FMI/DS/DUMAS V/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang dugaan tindak pidana penyelewengan bantuan pangan beras cadangan pemerintah (CBP).
- Nomor 099/DPP-FMI/DS/DUMAS II/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 terkait dugaan penyelewengan CBP sekaligus dugaan tindak pidana korupsi, penyelewengan, serta pemalsuan tanda tangan warga dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Laporan ini ditindaklanjuti berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri (25 Januari 2023) tentang koordinasi penanganan laporan pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Langkah Polresta Deli Serdang
Sejumlah langkah hukum ditempuh, antara lain:
- Sprin.Gas/50/VII/RES.3.1/2024 (12 Agustus 2024)
- LI/38/XI/RES.3.3/2024 (05 November 2024)
- SP.Gas/56.a/XI/RES.3.3/2024 (08 November 2024)
- SP.Lidik/56/XI/RES.3.3/2024 (08 November 2024)
Unit Tipikor kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyelidikan, dengan fokus pada dugaan korupsi pengelolaan keuangan APBDesa Buntu Bedimbar TA 2022–2023, termasuk program Ketahanan Pangan (Ketapang).
Temuan Awal: Rp67,2 Juta
Hasil koordinasi penyidik dengan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang (APIP) menemukan adanya dugaan penyimpangan dana BLT-DD tahun 2021–2023 sebesar Rp67.200.000. Temuan ini tertuang dalam laporan audit Inspektorat tanggal 25 Oktober 2024.
Temuan Lanjutan: Rp180,6 Juta
Selanjutnya, dari hasil wawancara dengan sejumlah pihak dan pemeriksaan dokumen, penyidik meminta audit investigasi tambahan kepada Inspektorat. Hasilnya, ditemukan potensi kerugian keuangan negara/desa sebesar Rp180.661.750 pada kegiatan Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2022–2023.
Inspektorat Deli Serdang Disorot
Kinerja Inspektorat Kabupaten Deli Serdang kini dipertanyakan. Berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.1.11.1/47/KH/2024, enam pejabat Inspektorat ditugaskan melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan ADD, DD, serta bagi hasil pajak-retribusi Desa Buntu Bedimbar TA 2023.
Namun, laporan hasil pemeriksaan yang seharusnya disampaikan maksimal 30 hari kerja sejak 25 Juli 2024, justru baru diterbitkan lebih dari tiga bulan kemudian. Kondisi ini menimbulkan dugaan kongkalikong antara Inspektorat dan pihak desa. Bahkan, saat dikonfirmasi awak media, pihak Inspektorat disebut enggan memberi jawaban.
Desakan Publik
Skandal ini menimbulkan reaksi keras masyarakat Deli Serdang. DPP-FMI bersama elemen masyarakat mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, dan DPRD Deli Serdang untuk mengambil langkah serius.
“Kerugian negara/desa yang mencapai lebih dari Rp180 juta adalah bukti lemahnya pengawasan. Dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT-DD semakin memperparah. Aparat penegak hukum harus menuntaskan perkara ini,” tegas pernyataan DPP-FMI.
Catatan Penting
Kasus dugaan korupsi di Desa Buntu Bedimbar menjadi PR besar penegakan hukum di Sumut. Dengan nilai kerugian signifikan dan dugaan keterlibatan oknum aparat pemerintahan desa, masyarakat menuntut transparansi dan kepastian hukum.
Publik kini menunggu bukti keseriusan Polresta Deli Serdang, Kejaksaan, hingga Inspektorat dalam menuntaskan skandal yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar