CNEWS - DELI SERDANG – Keresahan masyarakat Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, kian memuncak. Aktivitas perjudian berbagai jenis—mulai dari dadu putar, tembak ikan, hingga toto gelap (togel)—dilaporkan semakin marak di Dusun I, Desa Sibaganding.
Warga menilai, keberadaan arena judi yang beroperasi terang-terangan telah merusak sendi sosial-ekonomi desa dan menimbulkan konflik dalam rumah tangga.
Aspirasi Masyarakat: Ekonomi Terpuruk, Keluarga Berantakan
Dalam aduan yang diterima redaksi, sejumlah warga mengaku terhimpit hutang akibat kecanduan judi. Istri-istri di desa bahkan menyampaikan bahwa cekcok rumah tangga meningkat karena suami kerap menghabiskan hasil kerja di meja judi.
“Setiap hari ada saja yang datang ke arena itu. Banyak uang habis sia-sia. Akhirnya ekonomi keluarga rusak, anak-anak jadi korban,” keluh seorang ibu rumah tangga yang meminta identitasnya disamarkan.
Sejumlah tokoh masyarakat juga menegaskan bahwa perjudian sudah berada di titik darurat.
“Kami tidak anti hiburan, tapi ini sudah keterlaluan. Judi dibiarkan, masyarakat yang sengsara. Kalau polisi diam, artinya ada yang salah,” ungkap salah satu tokoh adat setempat.
Investigasi Lapangan: Judi Beroperasi Terang-Terangan
Tim media yang menindaklanjuti laporan warga melakukan investigasi langsung ke lokasi. Hasilnya, benar adanya aktivitas perjudian di Dusun I, Desa Sibaganding.
- Dadu putar digelar di pondok darurat dengan penjaga yang mengatur giliran pemain.
- Mesin tembak ikan berjejer di sebuah rumah kosong yang diubah menjadi arena.
- Toto gelap (togel) dijalankan melalui jaringan pengecer lokal, dengan transaksi yang lancar tanpa hambatan.
Kegiatan berlangsung tanpa ada rasa takut akan razia polisi. Warga menyebut aktivitas ini sudah berjalan cukup lama dan seperti mendapat “perlindungan.”
Polsek Bangun Purba Dipertanyakan
Setelah temuan lapangan, awak media mencoba mendatangi Polsek Bangun Purba untuk mengonfirmasi sekaligus melaporkan keberadaan arena judi. Namun, hingga berita ini disusun, tidak ada tindak lanjut signifikan dari pihak kepolisian.
Kondisi ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada pembiaran aparat terhadap aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.
Seruan Tegas ke Kapolri dan Kapolda Sumut
Masyarakat berharap persoalan ini tidak hanya ditangani level Polsek, melainkan harus menjadi perhatian serius di tingkat Kapolres Deli Serdang, Kapolda Sumatera Utara, bahkan Kapolri.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut agar segera menutup perjudian di Sibaganding. Kalau dibiarkan, ini bukan hanya melanggar hukum, tapi menghancurkan generasi muda,” kata salah satu perwakilan warga.
Analisis Kritis: Judi, Aparat, dan Bahaya Sosial
Fenomena perjudian di Bangun Purba memperlihatkan setidaknya tiga persoalan serius:
- Aspek Hukum – Perjudian jelas melanggar Pasal 303 KUHP dan UU ITE (untuk judi online/togel), tetapi masih beroperasi bebas.
- Aspek Sosial-Ekonomi – Judi menghisap ekonomi desa, memicu kemiskinan struktural serta konflik keluarga.
- Aspek Aparat – Lambannya respons Polsek menimbulkan dugaan adanya beking atau aliran uang setoran dari penyelenggara judi.
Jika tidak segera ditindak, perjudian bisa berkembang menjadi pusat kriminalitas lain: pencurian, kekerasan, hingga narkoba.
Eksklusif – Tiga Fakta Lapangan
- Lokasi perjudian jelas dan mudah ditemukan di Dusun I, Desa Sibaganding.
- Masyarakat sudah berulang kali mengadu, namun aparat setempat tidak melakukan tindakan nyata.
- Keresahan sosial semakin meningkat, dengan dampak langsung pada rumah tangga dan ekonomi warga.
Kesimpulan
Perjudian di Bangun Purba bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga krisis moral dan sosial yang menggerogoti kehidupan masyarakat desa. Desakan warga jelas: pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan menutup arena judi, mengusut beking, dan mengembalikan ketertiban di Sibaganding. ( Tim RR2)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar