CNEWS, Medan, 17 September 2025 — Mediasi sengketa lahan antara Hotel Ardina dengan warga lanjut usia, S. Panjaitan, kembali ditunda. Pertemuan keempat yang digelar di Kantor Kecamatan Medan Timur, Rabu (17/9), tidak menghasilkan keputusan karena Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan serta pihak hotel belum melengkapi dokumen penting terkait bangunan berlantai dua yang dipersoalkan.
Mediasi dipimpin oleh Kasitrantib Kecamatan Medan Timur, Gunung Partahian, mewakili Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane, AP. Hadir pula perwakilan dari Tata Pemerintahan Pemko Medan, Satpol PP Kota Medan, Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru, Efendi Gurusinga, SE, tim kuasa hukum warga, serta perwakilan manajemen Hotel Ardina.
Latar Belakang Sengketa
Permasalahan muncul karena pembangunan lantai dua Hotel Ardina di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru diduga melewati batas tanah milik warga setempat, S. Panjaitan. Pihak keluarga kemudian menunjuk kuasa hukum, Daniel S. Sihotang, SH bersama M. Hasiholan Gultom, SH dan Farasian F. Marbun, SH, untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Tujuan mediasi ini adalah mencari jalan damai. Tapi jika tidak ada penyelesaian, jalur hukum bisa ditempuh,” kata Daniel saat mediasi.
Mediasi Keempat
Rapat kali ini merupakan mediasi keempat. Pada dua panggilan pertama di tingkat kelurahan, pihak Hotel Ardina tidak hadir. Baru setelah kasus dinaikkan ke kecamatan, pihak hotel mulai mengikuti proses.
Namun dalam pertemuan terbaru ini, Dinas Perkim Medan tidak membawa data teknis bangunan, sementara pihak Hotel Ardina juga belum menyerahkan bukti alas hak seperti surat tanah atau dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Ditunda ke 26 September
Dengan belum lengkapnya dokumen, rapat ditunda hingga 26 September 2025. “Kami berharap dalam pertemuan berikutnya seluruh data dari Dinas Perkim dan dokumen dari pihak hotel sudah ada. Tanpa itu, mediasi tidak bisa berjalan efektif,” ujar Daniel.
Kuasa hukum S. Panjaitan juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kecamatan, kelurahan, OPD, hingga Babinsa yang sudah memfasilitasi jalannya musyawarah.
Catatan Hukum
Menurut aturan, bangunan gedung wajib memiliki dokumen PBG sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Jika terbukti ada pelanggaran batas lahan atau ketiadaan izin, maka Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penyegelan atau pembongkaran.
( RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar