CNEWS | Jakarta – 6 September 2025
Kuasa Hukum Kepala Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Najidul Haq, menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo yang dinilai tergesa-gesa dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di desanya.
Dalam pernyataan persnya, Najid menyebut tindakan Kejari Wajo tidak sejalan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani terkait penanganan perkara desa.
“Kejari Wajo telah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Desa Cinnongtabi, padahal jelas-jelas bertentangan dengan instruksi Jaksa Agung dan Jamintel. Ini bentuk ketidakpatuhan aparat di daerah terhadap pimpinan tertinggi Kejaksaan,” tegas Najid, kuasa hukum yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Agustus 2025.
Instruksi Jaksa Agung yang Diabaikan?
Najid menegaskan, dalam berbagai pertemuan resmi, Jaksa Agung berulang kali menyampaikan agar kejaksaan di daerah lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan pendampingan terhadap perangkat desa dalam mengelola dana desa.
“Jaksa Agung bahkan menegaskan tidak boleh lagi ada kriminalisasi perangkat desa terkait dana desa. Peran jaksa harus mendidik, bukan mempidana,” kata Najid.
Dana Desa Sudah Dikembalikan
Najid juga menyinggung bahwa persoalan dana desa sebenarnya sudah ditangani sesuai rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Wajo tahun 2021, 2022, dan 2023.
“Klien kami baru menerima hasil LHP di tahun 2025, dan langsung melakukan pengembalian sebesar Rp 558.464.000 ke rekening Pemerintah Desa Cinnongtabi melalui Bank Sulselbar. Dengan begitu, tidak ada lagi kerugian negara yang melekat,” jelasnya.
Laporan ke Atasan dan Komisi Kejaksaan
Merasa ada pelanggaran prosedur, Najid memastikan sudah melaporkan dugaan ketidakpatuhan Kejari Wajo ke tingkat lebih tinggi.
“Kami sudah melaporkan ke Jaksa Agung, Jamintel, Jamwas, hingga Komisi Kejaksaan RI. Harapan kami, aparat Kejari Wajo segera dipanggil dan diperiksa oleh atasannya,” ungkapnya.
Respons Kejari Wajo
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Wajo, Soedarmanto, SH., MH., ketika dikonfirmasi pada Kamis, 4 September 2025, enggan berkomentar banyak.
“No comment. Itu bukan kewenangan saya menjawab, silakan ke Humas Kejari Wajo. Saya sudah koordinasi dengan Pak Kajari,” singkatnya.
Catatan Redaksi
Kasus dugaan korupsi Desa Cinnongtabi kini memasuki babak krusial. Di satu sisi, ada klaim bahwa dana sudah dikembalikan dan instruksi Jaksa Agung jelas melarang kriminalisasi perangkat desa. Namun, di sisi lain, Kejari Wajo tetap melanjutkan proses hukum.
Pertarungan tafsir antara kebijakan nasional Kejaksaan dan diskresi aparat di daerah membuka ruang besar bagi polemik hukum dan politik di daerah. CNEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
(Laporan: Marsose Gala | Editor: RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar