Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kepala Sekolah SMAN 1 Botomuzoi Dilaporkan ke Polres Nias atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Kamis, 11 September 2025 | Kamis, September 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-11T07:37:17Z


CNEWS | Nias – Kepala Sekolah SMAN 1 Botomuzoi, Sama Aro Laoli, resmi dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 513 juta.


Laporan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak wajar dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.


Rincian Dugaan Penyimpangan


Berdasarkan data yang dihimpun media dugaan penyimpangan anggaran mencakup:

  • Pembelian rak kayu dengan indikasi mark-up harga.
  • Pengadaan buku bacaan/pelajaran sebanyak 1.136 eksemplar dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
  • Tagihan jasa listrik dan internet yang membengkak secara tidak rasional.
  • Makanan dan minuman harian pegawai dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
  • Biaya konsumsi pelatihan dan perjalanan dinas yang dilaporkan mencapai lebih dari 40 kali lipat dari biaya standar dinas luar.
  • Penggandaan dokumen/fotokopi dengan anggaran tidak transparan.


Pola pengeluaran ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi.


Upaya Konfirmasi

Upaya konfirmasi telah dilakukan sejumlah wartawan kepada Kepala Sekolah Sama Aro Laoli melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.


Landasan Hukum yang Mengancam


Jika terbukti, Kepala Sekolah dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):


  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001:
    “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

  • Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001:
    “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”


Dengan demikian, jika penyelidikan menemukan bukti kuat, kasus ini berpotensi menjerat Kepala Sekolah dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.


Proses Penyelidikan

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan di Polres Nias. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan korupsi ini, mengingat dana BOS adalah hak siswa yang seharusnya digunakan untuk menunjang pendidikan, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. ( Tim -Red) 


Catatan Redaksi:
CNEWS akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini serta membuka ruang klarifikasi kepada pihak SMAN 1 Botomuzoi maupun instansi terkait.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update