CNEWS, Medan, 16 September 2025 — Proses hukum terkait pembunuhan tragis Rita Jelita Sinaga pada 1 Juni 2024 kembali memunculkan sorotan tajam. Ayah korban, Barita Sinaga, menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik Polsek Medan Sunggal dalam menangani kasus tersebut.
Kuasa hukum Barita Sinaga, M. Hasiholan Gultom, SH, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, salah satu penyidik lama kasus ini, Ipda Taufik Akbar, SH—kini menjabat Panit 2 Reskrim Polsek Binjai Kota—diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Benar, pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Ipda Taufik Akbar menguasai barang bukti berupa satu unit handphone milik almarhumah tanpa izin penyitaan dari pengadilan. Handphone itu bahkan sempat dibuka secara manual,” ujar Hasiholan, mengutip Surat Panggilan Nomor: Spg/1486/IX/WAS.2.1/2025/Bidpropam, tertanggal 10 September 2025.
Laporan Mandek, Terlapor Malah Lulus SIP
Hasiholan menambahkan, aduan pertama kliennya sudah dikirim sejak 6 Juni 2025 melalui Surat Dumas ke Kapolda Sumut dan Kabidpropam Polda Sumut. Namun prosesnya berjalan alot. Sebab pada saat laporan masuk, Ipda Taufik diketahui tengah mengikuti seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 2025 dan dinyatakan lulus.
“Yang lebih aneh, Surat Dumas klien kami malah difilekan oleh seorang Polwan yang belakangan diketahui menjabat Kaurtrimlap Yanduan Bidpropam Polda Sumut. Karena itu, kami melanjutkan dengan pengaduan langsung ke Yanduan Bidpropam,” jelasnya.
Barita Sinaga melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan perintangan penyidikan dan penggelapan barang bukti ke Polda Sumut, tertuang dalam LP/B/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 24 Februari 2025. Dugaan tindak pidana tersebut merujuk pada Pasal 221 KUHP (perintangan penyidikan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).
Dugaan Perlakuan Spesial untuk Penyidik
Lebih lanjut, Hasiholan menyebut terdapat kejanggalan serius selama penanganan aduan. Menurutnya, Ipda Taufik tidak pernah dipanggil atau diperiksa secara resmi oleh Setukpa Polri, meski sudah berstatus terlapor.
“Kami menduga ada perlakuan spesial terhadap Ipda Taufik. Kalau memang begini prosedur di Bidpropam Polda Sumut, publik wajar mempertanyakan integritasnya,” tegas Hasiholan.
Kapolsek & Kanitreskrim Diduga Tekan Keluarga Korban
Keanehan lain, kata Hasiholan, muncul ketika Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH., MH, dan Kanitreskrim AKP Budiman, SH berulang kali berusaha mengembalikan handphone korban ke keluarga.
“Ini jelas janggal. Handphone itu sudah dikuasai penyidik tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa izin pengadilan. Kenapa justru dikembalikan, seolah-olah untuk menutup jejak? Padahal masalah ini sudah jelas dilaporkan melalui Propam dan LP di Polda Sumut,” ujarnya.
Menurut Hasiholan, sikap pimpinan Polsek Sunggal tersebut menambah penderitaan kliennya, Barita Sinaga, yang sudah kehilangan putri tunggal akibat pembunuhan sadis.
Atensi ke Mabes Polri
Kasus ini sudah ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi kepolisian, antara lain Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, hingga Karowabprof Divpropam Mabes Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.
“Kami berharap kasus ini benar-benar menjadi atensi serius Polri. Klien kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum, setelah kehilangan anak satu-satunya dengan cara yang paling keji,” pungkas Hasiholan. ( Tim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar