Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kades Cikuda Buka Suara Terkait Dugaan Gratifikasi yang Menyeret PT AKP

Rabu, 03 September 2025 | Rabu, September 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-03T15:43:42Z

 



CNEWS , Bogor | 3 September 2025 — Kepala Desa Cikuda, R.H. Agus Sutisna (AS), akhirnya angkat bicara usai dipanggil Polres Bogor terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama perusahaan pengembang perumahan PT Anugrah Kreasi Propertama (AKP).


Pemanggilan pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu itu sempat menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Namun, AS menegaskan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi, bukan terlapor.

 

“Dalam surat panggilan jelas disebutkan untuk klarifikasi sebagai saksi. Kalau bicara gratifikasi, mestinya ada dua pihak, yaitu penerima dan pemberi. Saya hanya memberikan keterangan apa adanya,” ujar AS.

 

Klarifikasi Isu Media dan Surat Kaleng

AS menyebut pemanggilan dirinya justru menjadi kesempatan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar.


“Ada berita di media yang cenderung tendensius, bahkan laporan masyarakat pun tanpa identitas alias surat kaleng. Itu yang saya luruskan, supaya publik tahu fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

 

AS juga menegaskan hubungan dirinya dengan manajemen PT AKP selama ini baik-baik saja, dan kegiatan pembangunan perumahan di wilayah Kampung Binong, RW 04 Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, berjalan kondusif.


Dugaan Pemalsuan Dokumen Desa

Lebih jauh, AS mengungkap adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel desa oleh pihak tak bertanggung jawab.


“Jelas berbeda dengan tanda tangan saya. Itu akan saya serahkan ke aparat berwenang karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman pidananya 6 tahun, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hingga 12 tahun penjara,” ungkap AS.

 

Bayangan Sengketa Lahan dan Bayar Ganti Rugi

Selain dugaan gratifikasi, kasus ini juga menyeret isu sengketa lahan. Beberapa warga mengklaim PT AKP belum menyelesaikan pembayaran atas lahan yang digarap. Bahkan, beredar kabar dana ganti rugi justru dibayarkan kepada pihak ketiga berinisial JM, bukan kepada pemilik sah lahan.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut:


“Ada lahan di Kampung Binong RW 04 yang katanya sudah dibayar PT AKP, tapi pemilik asli tidak merasa menerima. Justru katanya dibayarkan ke orang lain,” ujarnya.

 

Diduga Menyentuh Aset Sitaan Kejagung

Isu semakin panas setelah beredar kabar bahwa aparat dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun ke lapangan. Mereka disebut meninjau lahan di Blok Cinangsi, persil 21 dengan NIB 197, seluas 8.709 m², yang terletak di Desa Cikuda.


Masyarakat menduga lahan tersebut adalah aset sitaan Kejagung yang belum dipasangi plang resmi. Jika benar, maka penggunaan lahan itu oleh PT AKP bisa menyeret persoalan hukum lebih besar.


Menunggu Transparansi dan Kejelasan


Kasus ini kini menimbulkan banyak tanda tanya:

  • Apakah benar ada gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah?
  • Siapa pihak yang menerima dan memberi, jika memang ada praktik suap?
  • Benarkah ada pemalsuan dokumen resmi desa?
  • Dan bagaimana status hukum lahan yang disebut-sebut sebagai aset sitaan Kejagung?

AS menegaskan dirinya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Saya sebagai warga negara yang baik pasti hadir kalau dipanggil. Sekaligus saya ingin semua informasi lurus agar tidak ada fitnah,” pungkasnya.

 

Hingga kini, Polres Bogor, PT AKP, maupun pihak Kejagung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan gratifikasi maupun sengketa lahan tersebut. Publik masih menanti kejelasan, karena kasus ini menyangkut triliunan rupiah aset tanah serta dugaan kuat adanya praktik gelap dalam proyek perumahan di Parungpanjang.

( Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update