Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Bongkar Dugaan Gelap PT Bina Karya Logam Mandiri : Perundungan Aktivis Hingga Pelanggaran Lingkungan

Kamis, 11 September 2025 | Kamis, September 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-11T06:36:33Z

 




Staff PT Bina Karya Logam Mandiri Diduga Lakukan Perundungan Sekretaris DPP FMI, Terungkap Pula Dugaan Pelanggaran Lingkungan


CNEWS | Deli Serdang – Gelombang kritik mengarah ke PT Bina Karya Logam Mandiri yang beroperasi di Dusun XI, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Bukan hanya soal dugaan perundungan terhadap Sekretaris DPP Forum Masyarakat Indonesia (DPP FMI), perusahaan ini juga diduga kuat melakukan pelanggaran lingkungan dengan mengabaikan aturan jalur hijau dan daerah aliran sungai (DAS).


Dugaan Perundungan dan Intimidasi


Berdasarkan surat resmi DPP FMI Nomor 128/DPP-FMI/MIK/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditembuskan kepada media, seorang staf PT Bina Karya Logam Mandiri disebut melakukan intimidasi, pelecehan verbal, diskriminasi, serta upaya menghalangi sosial kontrol LSM.


Tindakan itu berupa ancaman fisik, tekanan psikologis, hingga ucapan merendahkan yang ditujukan kepada Sekretaris DPP FMI saat melaksanakan tugas investigasi di perusahaan. Dugaan ini memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk membungkam fungsi pengawasan masyarakat sipil terhadap dunia usaha.


Jejak Perusahaan dan Reputasi ISO

PT Bina Karya Logam Mandiri berdiri sejak 1998 dan dikenal bergerak di bidang jasa konstruksi, mulai dari pembangunan gedung perbelanjaan (BG004), penginapan (BG007), tempat hiburan dan olahraga (BG008), hingga gedung multifungsi lainnya (BG009).


Perusahaan ini bahkan mengklaim mengantongi standar mutu internasional dengan sederet sertifikasi ISO, seperti ISO 9001 (Manajemen Mutu), ISO 14001 (Lingkungan), ISO 45001 (K3), hingga ISO 37001 (Anti-Suap). Namun, klaim regulasi internasional tersebut justru kontras dengan dugaan praktik intimidasi terhadap masyarakat sipil dan indikasi pelanggaran lingkungan.


Dugaan Pelanggaran Jalur Hijau dan DAS


Investigasi CNEWS bersama DPP FMI menemukan indikasi serius bahwa bangunan perusahaan ini mengangkangi anak sungai/tali air yang berada di kawasan permukiman padat. Salah seorang staf perusahaan bahkan secara terbuka menyatakan:


“Silakan dibongkar saja atau dirobohkan bangunan yang di jalur hijau itu.”

 

Pernyataan tersebut seakan menjadi pengakuan tidak langsung atas dugaan pelanggaran garis sepadan sungai sebagaimana diatur dalam regulasi berikut:


  • PERMEN PUPR No. 63 Tahun 1993 Pasal 8 huruf a, b, c:
    Garis sempadan sungai ditetapkan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai untuk sungai di luar kawasan perkotaan, serta 3 meter untuk sungai di kawasan perkotaan.
  • UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 5 ayat (2):
    Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
  • UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 2:
    Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran dan/atau kerusakan.
  • UU No. 7 Tahun 2004 Pasal 24:
    Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarana yang mengikutinya.


Dampak Sosial dan Lingkungan

Berdirinya perusahaan di tengah pemukiman padat Desa Bangun Sari disebut telah mengakibatkan beralih fungsinya jalur hijau dan alur sungai. Hal ini bukan hanya berpotensi merusak ekosistem air, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, pencemaran, serta mengurangi kualitas hidup masyarakat sekitar.


Mendesak Audit dan Penegakan Hukum


Kasus dugaan perundungan terhadap pengurus DPP FMI hanyalah salah satu potret konflik relasi antara perusahaan dan masyarakat sipil. Namun, jika benar perusahaan ini juga melanggar aturan lingkungan hidup dan tata ruang, maka persoalan menjadi semakin serius.


DPP FMI mendesak agar pihak berwenang, mulai dari Pemkab Deli Serdang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Apalagi dugaan pelanggaran menyangkut DAS, jalur hijau, serta izin lingkungan yang tidak jelas. ( YST)


Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bina Karya Logam Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perundungan maupun dugaan pelanggaran lingkungan yang disampaikan DPP FMI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update