Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Alih Fungsi Hutan di Mukomuko: Advokat Soroti Pelanggaran Hukum, Dugaan Keterlibatan Pejabat Kuat Mengemuka

Senin, 15 September 2025 | Senin, September 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-14T20:32:40Z

 


CNEWS - Mukomuko – Kasus alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, kembali mencuat dan menimbulkan kegelisahan publik. Praktik yang diduga ilegal ini tidak hanya menghancurkan ekosistem hutan, tetapi juga mengindikasikan adanya keterlibatan oknum pejabat daerah yang memiliki modal dan kekuasaan.


Advokat dan pengamat hukum, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menegaskan bahwa praktik tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan secara tegas melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin sah.


“Hutan memiliki fungsi ekologis vital. Alih fungsi hutan tanpa izin sah bisa memicu banjir, longsor, hilangnya keanekaragaman hayati, bahkan mempercepat perubahan iklim,” ujar Alfan Sari.

 

Ia menambahkan, apabila terbukti ada pejabat daerah yang terlibat, maka tidak boleh ada toleransi hukum.


“Pejabat yang seharusnya melindungi hutan justru tidak boleh menjadi bagian dari kejahatan lingkungan. Bila terbukti, harus diproses hukum tanpa impunitas,” tegasnya.

 

Sementara itu, Musrikin, calon Ketua PPWI Kabupaten Mukomuko, mengungkap adanya dugaan praktik kolusi antara korporasi perkebunan dengan oknum pemerintah daerah. Modusnya beragam, mulai dari penerbitan izin yang menyimpang, hingga penyerobotan lahan menggunakan dokumen tidak sah.


“Dugaan keterlibatan pejabat bermodal dan berkuasa dalam alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit ini bukan hal baru. Pola seperti ini sudah berulang kali terjadi dan sering luput dari penindakan serius,” ungkap Musrikin.

 

Alfan Sari juga menyinggung aspek Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai rencana tata ruang. Dengan demikian, alih fungsi hutan yang tidak sesuai tata ruang otomatis masuk kategori ilegal.


Kasus Mukomuko kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Publik menanti sikap tegas pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga kejaksaan dalam membongkar praktik alih fungsi hutan ilegal ini, termasuk menindak perusahaan dan pejabat yang terlibat, serta memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak.

(Tim-Red Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update