Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Skandal Oknum PNS Kodam Jaya: Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Hilangnya Surat Somasi di Meja Pangdam Jaya

Senin, 11 Agustus 2025 | Senin, Agustus 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T01:16:29Z


CNews , Jakarta, 8 Agustus 2025 – Sebuah kasus yang menyeret nama besar Kodam Jaya mencuat ke publik. Seorang oknum PNS berinisial NH, yang juga istri anggota TNI, dilaporkan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dua korban yang ironisnya adalah istri anggota TNI lainnya.


Informasi ini diperoleh dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partners yang menangani perkara tersebut. Kapten Lawyer Budi Utomo mengungkapkan, sebelum melayangkan somasi resmi, pihaknya mencoba membuka komunikasi secara damai dengan NH.


“Kami hubungi melalui WhatsApp, menanyakan alamat pengiriman somasi. Tapi jawabannya malah sinis: Kirim saja ke kantor om, kantor juga sudah tahu semua permasalahan ini,” kata Budi.

  

Korban dan Kronologi Singkat

Berdasarkan data yang dihimpun, korban yang melapor adalah:

  1. YS, warga Jalan Bunga Rampai IV, Gg. 05, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
  2. DBM, warga KPAD BS Kodam Jaya Tower E, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.


Keduanya mengaku telah menyerahkan sejumlah uang atau aset dengan janji tertentu dari NH yang tak pernah dipenuhi. Nilai kerugian belum diungkap resmi, namun disebut signifikan.


Dugaan Hilangnya Surat Somasi


Yang membuat kasus ini kian menggemparkan adalah dugaan bahwa surat somasi resmi bernomor 19/PKLF./BRP/VII/2025 tidak sampai ke meja Pangdam Jaya dan Aster Pangdam Jaya.


Budi menduga ada pihak internal yang “mengamankan” surat tersebut agar pimpinan tidak mengetahui kasus ini.


“Jika benar ada yang menghilangkan atau merekayasa agar surat kami tidak sampai ke pimpinan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi indikasi menghalangi proses hukum,” tegas Budi.


Potensi Jerat Hukum

Dari kacamata hukum, dugaan tindakan NH berpotensi melanggar:


  • Pasal 378 KUHP (Penipuan) – ancaman pidana maksimal 4 tahun.
  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – ancaman pidana maksimal 4 tahun.
  • Jika terbukti ada penghilangan surat atau manipulasi administrasi di lingkungan militer, bisa masuk ranah obstruction of justice yang dapat diusut lewat mekanisme pidana umum maupun disiplin militer.


Karena NH adalah PNS di lingkungan Kodam Jaya dan terikat pada aturan ASN, ia juga berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat jika terbukti bersalah.


Dampak terhadap Citra TNI

Kasus ini menimbulkan keresahan di internal keluarga besar TNI. Dugaan penipuan antaristri anggota TNI dan hilangnya dokumen resmi di lingkungan komando daerah menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan dan pembinaan personel.


Kantor Hukum Bisma Raya & Partners mendesak Pangdam Jaya dan Aster Kodam Jaya untuk mengambil langkah tegas, baik terhadap pelaku maupun pihak yang diduga menghilangkan surat.


“Jangan sampai ulah segelintir oknum mencoreng kehormatan Kodam Jaya dan TNI AD,” pungkas Budi.


Sumber: Kantor Hukum Bisma Raya & Partners
Reporter: (Syd/Edo/Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update