CNews , Medan, 11 Agustus 2025 – Kebebasan pers di Indonesia kini berada dalam kondisi darurat. Serentetan kekerasan terhadap jurnalis—mulai dari intimidasi, teror, kriminalisasi, hingga pembunuhan—terjadi hampir tanpa jeda di berbagai daerah. Situasi ini tidak hanya mengancam keselamatan wartawan, tetapi juga menggerogoti fondasi demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dengan hanya bersenjatakan pena, kamera, dan payung hukum, jurnalis di lapangan tetap nekat mengungkap kasus korupsi, mafia sumber daya alam, praktik perjudian, hingga kejahatan terorganisir yang seringkali melibatkan oknum berseragam negara. Namun, keberanian itu kerap dibayar mahal—dengan luka, teror, bahkan nyawa.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tapi saat ini, dunia pers sedang tidak baik-baik saja,” tegas KH. R. Syahputra, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Utara. “Jurnalis bekerja tanpa gaji negara, tanpa perlengkapan pelindung, tapi kontribusinya besar membongkar kejahatan yang merugikan rakyat. Negara wajib memberi perlindungan maksimal.”
Rangkaian Kekerasan Brutal di Lapangan
Fakta lapangan menunjukkan pola kekerasan yang kian brutal dan sistematis:
- Kabupaten Karo, Sumut – Wartawan yang mengungkap perjudian ilegal diserang, rumahnya dibakar, dan keluarganya diteror.
- Pangkalpinang, Bangka Belitung – Wartawan Adityawarman dibantai secara keji hingga tewas.
- Pekanbaru, Riau – Enam wartawan dikeroyok sekitar 40 orang saat meliput dugaan mafia BBM di SPBU Tabe Gadang
Data Eksklusif Tren Kekerasan Pers (2020–2025)
Berdasarkan kompilasi data organisasi pers dan catatan lapangan
Tahun | Kasus Intimidasi | Penganiayaan | Kriminalisasi | Pembunuhan |
---|---|---|---|---|
2020 | 62 | 28 | 14 | 3 |
2021 | 75 | 32 | 17 | 2 |
2022 | 81 | 37 | 21 | 4 |
2023 | 94 | 41 | 26 | 5 |
2024 | 102 | 49 | 33 | 4 |
2025* | 67 | 31 | 19 | 3 |
*Data 2025 dihimpun hingga awal Agustus
Timeline Kasus Besar yang Menjadi Sorotan Publik
-
Mei 2023 – Kabupaten Karo, Sumut
Wartawan investigasi judi ilegal diserang di rumahnya. Rumah dibakar, keluarga diteror. Laporan masuk ke Polres Karo, tetapi hingga kini tidak ada Dalang tersangka yang diproses ke pengadilan. -
Agustus 2023 – Pangkalpinang, Bangka Belitung
Adityawarman, wartawan media lokal, ditemukan tewas dengan luka bacok. Polisi sempat menangkap beberapa orang, namun proses hukum terhenti di tahap penyidikan. Motif dugaan terkait liputan tambang timah ilegal. -
Februari 2024 – Lampung Timur
Wartawan lokal diculik usai menulis berita dugaan korupsi proyek infrastruktur desa. Korban ditemukan dalam keadaan terluka parah. Laporan ke Polda Lampung hanya menghasilkan SP2HP tanpa perkembangan. -
Juni 2024 – Mandailing Natal, Sumut
Wartawan yang menginvestigasi dugaan pembalakan liar dipukul dan alat kerjanya dirampas. Pelaku diduga terafiliasi dengan perusahaan HPH besar. Kasus berhenti di tahap klarifikasi. -
Agustus 2025 – Pekanbaru, Riau
Enam wartawan dikeroyok sekitar 40 orang saat meliput dugaan mafia BBM di SPBU Tabe Gadang. Hingga kini, belum ada satupun pelaku yang ditahan meski bukti video tersebar luas.
Analisis Kelemahan Penegakan Hukum
- Respon Lambat – Laporan sering tidak diproses dalam waktu cepat, bahkan terkesan diulur.
- Pasal Karet – UU ITE dan pasal pencemaran nama baik digunakan untuk membalik kriminalisasi terhadap korban.
- Intervensi Politik & Oknum Aparat – Kasus yang menyentuh kepentingan tokoh atau pejabat kerap mandek.
- Tidak Ada Sistem Perlindungan Darurat – Jurnalis tidak punya akses ke safe house, pengawalan, atau bantuan hukum negara.
KH.R.Syahputra menegaskan, perlindungan pers bukan sekadar isu profesi, tetapi menyangkut keberlangsungan demokrasi dan hak publik atas informasi.
“Pers diakui dunia sebagai benteng informasi publik. Jika benteng ini runtuh, maka demokrasi Indonesia ikut roboh,” pungkasnya. ( Rony)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar