Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

PT Cinta Raja Diduga Gunakan Tangan Besi dan Miliki Lahan Tanpa HGU: Warga Dianiaya, Negara Dirugikan

Senin, 04 Agustus 2025 | Senin, Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-03T20:46:51Z



CNEWS , Serdang Bedagai, Sumatera Utara — Dugaan praktik kekerasan brutal dan pelanggaran hukum agraria kembali menyelimuti operasional PT Cinta Raja. Kali ini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada aksi main hakim sendiri oleh satuan keamanan perusahaan terhadap warga, tetapi juga pada legalitas penguasaan lahan yang diduga tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, berpotensi merugikan negara secara sistemik




Korban kekerasan adalah M.E. Saputra Purba, warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, yang mengalami penganiayaan berat setelah ditangkap oleh petugas keamanan PT Cinta Raja pada Jumat sore, 1 Agustus 2025, di areal perkebunan perusahaan, tepatnya di lokasi Manggusta.


Korban Dipukuli Brutal, TNI Diduga Terlibat


Berdasarkan keterangan korban kepada wartawan ia dituduh mencuri tujuh janjang sawit menggunakan sepeda motor langsir. Namun, penanganan terhadap dugaan pencurian ini justru berujung pada kekerasan fisik yang tak manusiawi layaknya seperti binatang  Ia mengaku dipukuli secara brutal menggunakan pipa besi yang diisi batu, diduga sudah disiapkan oleh petugas keamanan yang terdiri dari Satpam dan personel BKO TNI yang diperbantukan ke perusahaan.


Korban sempat ditahan di pos keamanan perusahaan dan kemudian diserahkan ke Polsek Kotarih malam itu juga. Esok harinya, ia dipulangkan dengan status wajib lapor dua kali seminggu dan wajib mengikuti proses persidangan.


Namun, luka fisik dan trauma yang dialami Saputra membekas. Saat ditemui wartawan di rumahnya, ia menunjukkan sejumlah luka memar dan lebam di sekujur tubuh. Foto-foto kondisi korban yang beredar luas di media sosial memicu kemarahan publik, terutama karena dugaan keterlibatan aparat negara dalam tindakan main hakim sendiri.


Dugaan Tanpa HGU: Negara Dirugikan, Publik Diboikot?


Tak berhenti di kekerasan, PT Cinta Raja juga kembali disorot dalam isu legalitas penguasaan lahan. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan HGU (Hak Guna Usaha) yang dimiliki perusahaan tersebut, terutama di wilayah Silinda. Indikasi bahwa PT Cinta Raja telah menguasai lahan perkebunan tanpa HGU aktif selama puluhan tahun berjalan memunculkan dugaan praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.


Seorang aktivis agraria lokal menyebutkan, “Kalau benar lahan itu tidak punya HGU, ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Ini bisa masuk dalam kategori korupsi sumber daya alam. Menguasai dan mengelola tanah negara tanpa hak jelas melanggar UU Pokok Agraria dan UU Tipikor.”


Desakan kepada Presiden dan Panglima TNI: Hentikan Kekerasan, Usut Dugaan Korupsi Lahan


Kasus ini menciptakan preseden berbahaya: ketika korporasi diduga merepresi warga sipil, dan negara tampak abai. Masyarakat mendesak agar Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI, dan Pangdam I/Bukit Barisan segera bertindak tegas untuk:


  • Mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aksi kekerasan terhadap warga.
  • Mengevaluasi keberadaan personel BKO di perusahaan swasta.
  • Menyelidiki legalitas HGU PT Cinta Raja.
  • Memproses hukum manajemen perusahaan jika terbukti melanggar.


“Negara tidak boleh tunduk kepada korporasi, apalagi jika aparat negara digunakan untuk melindungi praktik-praktik ilegal yang menyengsarakan rakyat dan merugikan negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat Silinda.


Penegakan Hukum Dipertanyakan: Polisi Dinilai Pasif


Aparat Polsek Kotarih dinilai belum mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap Saputra. Fokus penyelidikan justru hanya diarahkan pada dugaan pencurian, sementara unsur penganiayaan berat oleh oknum satpam dan personel BKO terabaikan.


Seorang pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara menegaskan:


“Korban pencurian tetap manusia yang dilindungi hukum. Tindakan main hakim sendiri adalah kejahatan. Jika dilakukan oleh institusi keamanan—apalagi melibatkan aparat negara—ini pelanggaran serius terhadap konstitusi.”


Tuntutan Masyarakat dan Media: Transparansi Total


Kasus PT Cinta Raja di Silinda menggambarkan wajah kelam hubungan antara korporasi besar dan penegakan hukum di daerah. Untuk itu, masyarakat dan media menuntut:


  • Investigasi independen terhadap dugaan penganiayaan dan pelanggaran hukum agraria oleh PT Cinta Raja.
  • Transparansi dari pihak perusahaan dan institusi TNI terkait keterlibatan personel mereka.
  • Pemulihan hak korban, termasuk jaminan keamanan dan akses keadilan.
  • Audit agraria menyeluruh terhadap lahan yang dikuasai PT Cinta Raja.

( Tim Inv) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update