Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Eksklusif | Tes DNA Tegaskan Anak Lisa Mariana Bukan Anak Ridwan Kamil: Babak Baru Hukum dan Politik

Kamis, 21 Agustus 2025 | Kamis, Agustus 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-20T18:52:26Z


CNews - Jakarta – Kepastian hukum akhirnya hadir di tengah polemik publik yang berbulan-bulan menyita perhatian. Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025) secara resmi mengumumkan hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana (LM), dan anak LM berinisial CA.


Hasil laboratorium Pusdokkes Polri menyatakan dengan tegas: DNA RK dan CA tidak identik alias tidak ada hubungan biologis.


“Bahwa Saudara RK dengan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.


Laporan Pencemaran Nama Baik: Latar Kasus


Kasus ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Lisa diduga menyebarkan tuduhan serius bahwa RK adalah ayah biologis anaknya. Laporan tersebut resmi teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.


Atas laporan itu, penyidik Bareskrim menggelar tes DNA pada Kamis (7/8/2025). Sampel darah dan air liur dari RK, LM, dan CA diambil lalu diuji di laboratorium Pusdokkes Polri.


Hasil yang keluar 20 Agustus 2025 hari ini menutup seluruh spekulasi.


Dampak Hukum: Posisi Lisa Semakin Terpojok


Bagi pihak RK, hasil ini memperkuat posisi hukum sekaligus menegaskan bahwa tuduhan LM adalah fitnah. Kuasa hukum RK menyebut bukti ilmiah ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan penyidikan.


“Hasil tes DNA ini memberikan kepastian hukum. Tuduhan yang menimpa klien kami terbukti tidak benar. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan sesuai prosedur,” ujar kuasa hukum RK.


Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhony Nababan, menyatakan menerima hasil tes DNA tersebut. Namun, penerimaan itu bukan berarti menutup peluang bagi Lisa untuk mencari celah hukum lain. Jika terbukti menyebarkan tuduhan tanpa dasar, LM berpotensi dijerat pasal UU ITE tentang pencemaran nama baik maupun fitnah dalam KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.


Dimensi Politik: Nama Baik RK dan Spekulasi Publik


Kasus ini sejak awal sarat dengan dimensi politik. RK, yang dikenal sebagai figur nasional dan masuk radar bursa calon menteri hingga calon gubernur DKI 2029, sempat dirugikan secara citra akibat isu yang beredar luas di media sosial.


Dengan hasil tes DNA ini, RK mendapat legitimasi publik bahwa tuduhan itu tidak berdasar. Namun, di sisi lain, publik kini menanti apakah Bareskrim akan konsisten menindaklanjuti laporan RK hingga ke meja hijau atau justru berhenti di tengah jalan.


Bagi Lisa Mariana, kasus ini bisa menjadi “senjata makan tuan”. Dari seorang selebgram yang mendapat sorotan publik, ia kini berhadapan dengan risiko hukum yang berat serta tekanan sosial.


Babak Baru


Pengumuman ini bukanlah akhir, melainkan awal babak baru. Ada dua skenario ke depan:

  1. Penyidikan dilanjutkan: Lisa Mariana bisa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
  2. Penyelesaian damai: meskipun sulit, peluang mediasi tetap terbuka jika RK memilih jalur restorative justice.

Apa pun langkah berikutnya, satu hal sudah pasti: tes DNA membuktikan bahwa CA bukan anak kandung Ridwan Kamil.

( Tim - Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update