Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta di Nagori Dolok Mariah, Kepala Desa dan Bendahara Jadi Sorotan

Minggu, 03 Agustus 2025 | Minggu, Agustus 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-03T05:06:58Z


CNews, Simalungun – Warga Nagori Dolok Mariah, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menyuarakan keresahan atas dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa setempat. Indikasi korupsi ini mencuat setelah masyarakat menyampaikan keluhannya kepada wartawan, yang kemudian melakukan penelusuran langsung ke lapangan.


Dugaan korupsi mencakup rentang waktu penggunaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025 (tahap 1), dengan total anggaran yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp 2,7 miliar. Sejumlah program yang menjadi sorotan mencakup:


  1. Program Ketahanan Pangan
  2. Pemberdayaan Masyarakat
  3. Pembangunan Jalan Usaha Tani dan Infrastruktur Dasar Desa


Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan pencocokan data realisasi, terdapat kejanggalan signifikan, terutama menyangkut transparansi penggunaan anggaran dan realisasi fisik proyek di lapangan.


Tim Media Gagal Bertemu Pihak Desa, Papan Informasi Tak Ditemukan


Tim media yang berupaya mengonfirmasi langsung ke Kantor Desa Dolok Mariah tidak berhasil menemui Kepala Desa maupun perangkatnya. Bahkan, papan informasi publik (IPPD) yang wajib dipasang untuk keterbukaan anggaran desa tidak ditemukan di lokasi. Hal ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Ketidakhadiran aparat desa dan nihilnya papan informasi adalah indikasi awal adanya upaya mengaburkan penggunaan anggaran. Masyarakat punya hak untuk tahu bagaimana uang negara digunakan di desa mereka,” ujar salah satu aktivis antikorupsi lokal yang enggan disebutkan namanya.


Jejak Digital Dana Desa: Realisasi Ratusan Juta, Proyek Fiktif atau Mark-Up?


Berdasarkan data yang diperoleh dari sistem informasi daring (online) Dana Desa, berikut rincian ringkas alokasi dan realisasi:


Tahun Anggaran 2023

  • Total Pagu: Rp 929.757.000
  • Fokus Kegiatan: Pembangunan jalan usaha tani, pipanisasi air bersih, pelatihan kesehatan, operasional desa, hingga penyelenggaraan posyandu dan PAUD.
  • Catatan: Sejumlah kegiatan terduplikasi dan patut dicurigai sebagai potensi mark-up atau fiktif, seperti pengulangan item pengerasan jalan usaha tani dengan nominal berbeda-beda.

Tahun Anggaran 2024

  • Total Pagu: Rp 1.042.579.000
  • Fokus Kegiatan: Penggilingan padi, pelatihan kesehatan, penyertaan modal, peningkatan kapasitas perangkat desa.
  • Catatan: Indikasi tumpang tindih kegiatan serta penggunaan anggaran tidak disertai dokumentasi publik yang transparan.

Tahun Anggaran 2025 (Tahap 1)

  • Total Penyaluran: Rp 360.566.320 dari pagu Rp 794.978.000
  • Catatan: Ditemukan kegiatan pengaspalan (aspal curah) tanpa papan informasi kegiatan—melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi.


Data Laporan Keuangan Dana Desa Nagori Dolok Maria 2023 - 2024


Informasi Penyaluran Dana Desa
‎Tahun 2023

Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
‎Rp. 929.757.000
‎Pagu
‎Rp. 929.757.000
‎Penyaluran
‎Tahapan Penyaluran
‎Status Desa: TERTINGGAL
‎1Rp 321.580.20034.59
‎2Rp 238.780.20025.68
‎3Rp 369.396.60039.73
‎Detail data penyaluran
‎Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)Rp 50.995.500
‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **Rp 133.823.000
‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 68.647.680
‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 62.886.200
‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 48.047.300
‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 61.190.800
‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 48.029.500
‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 48.022.700
‎Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 22.750.000
‎Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)Rp 8.060.000
‎Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)Rp 6.000.000
‎Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)Rp 1.575.000
‎Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 728.000
‎Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 728.000
‎Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 12.000.000
‎Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 1.300.000
‎Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 15.506.000
‎Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 4.072.100
‎Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)Rp 13.500.000
‎Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 12.000.000
‎Keadaan MendesakRp 82.800.000
‎Penanggulangan BencanaRp 9.959.000
‎Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)Rp 7.415.000
‎Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan AnakRp 7.500.000
‎Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 7.500.000
‎Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 159.186.800
‎Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 1.878.020
‎Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 2.000.000
‎Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 14.000.000
‎Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Rp 9.256.400


Informasi Penyaluran Dana Desa ‎Tahun 2024

‎Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
‎Rp. 1.042.579.000
‎Pagu
‎Rp. 1.042.579.000
‎Penyaluran
‎Tahapan Penyaluran
‎Status Desa: TERTINGGAL
‎1Rp 422.302.80040.51
‎2Rp 620.276.20059.49
‎3Rp 00.00
‎Detail data penyaluran
‎Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 105.958.269
‎Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 7.500.000
‎Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 5.000.000
‎Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 9.000.000
‎Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 10.230.000
‎Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Rp 3.000.000
‎Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Rp 24.000.000
‎Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)Rp 7.500.000
‎Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 94.124.621
‎Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 6.000.000
‎Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 3.791.760
‎Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 3.000.000
‎Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 9.758.330
‎Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 7.500.000
‎Keadaan MendesakRp 56.700.000
‎Penyertaan ModalRp 20.000.000
‎Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat DesaRp 7.500.000
‎Pembinaan PKKRp 8.325.000


Mendesak Audit dan Penegakan Hukum

Warga dan tokoh masyarakat setempat mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, serta aparat penegak hukum—Kejaksaan Negeri Simalungun, Polres Simalungun, dan Unit Tipikor—untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Jika terbukti bersalah, warga berharap aparat segera menangkap dan memproses hukum Kepala Desa dan Bendahara yang terlibat.


“Kami rakyat kecil hanya ingin keadilan. Kalau uang negara dikorupsi seenaknya, pembangunan desa tak akan pernah maju,” ujar seorang ibu rumah tangga yang anaknya putus sekolah akibat minimnya program bantuan.


Catatan Akhir: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Kasus ini kembali menjadi cermin betapa rentannya dana desa disalahgunakan ketika sistem pengawasan lemah dan partisipasi publik dibungkam. Pemerintah pusat hingga daerah diminta tidak membiarkan praktek seperti ini tumbuh di akar rumput. Karena jika dibiarkan, korupsi desa adalah bom waktu kemiskinan berjamaah. (Tim R2) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update