Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek Rehabilitasi SMKN 1 Pematang Ganjang Bernilai Rp1 Miliar Disorot

Rabu, 27 Agustus 2025 | Rabu, Agustus 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-26T18:23:26Z

 


CNews ,Serdang Bedagai – Proyek rehabilitasi dan revitalisasi pembangunan tambahan dua ruang belajar di SMK Negeri 1 Dusun 5, Pematang Ganjang, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, kini menuai sorotan. Program yang bersumber dari APBN 2025 dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp1 miliar ini diduga rawan penyimpangan dan berpotensi menjadi ladang korupsi.


Pantauan wartawan di lokasi, Senin (25/8/2025), tidak ditemukan adanya papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan publik. Ketiadaan papan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi anggaran dan pelaksanaan kegiatan.


Ketua Komite Sekolah, Rajaman, ketika dikonfirmasi via WhatsApp hanya menjawab singkat, “Baik, ini hari kita cek ke sekolah dulu.” Namun, Sekretaris Komite, Naser, justru mengaku tidak pernah dilibatkan.
“Saya tidak tahu, sebab terkait rehabilitasi dan revitalisasi penambahan bangunan tidak pernah dirapatkan, juga tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku sekretaris komite. Tiba-tiba ada info proyek senilai Rp1 miliar lebih. Apaan ini?” ketusnya.


Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Sei Rampah, Rizal Amri Nasution, S.Pd., M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan adanya proyek tersebut. Namun, ia beralasan bahwa papan informasi sempat dipasang, hanya saja hilang karena “dibuang anak-anak yang bermain di lokasi.”
Padahal berdasarkan pantauan, papan informasi baru terlihat setelah ramai dipertanyakan.


Rizal juga mengakui bahwa proyek tersebut murni dibiayai pemerintah pusat.
“Dana berasal dari Kementerian Pendidikan sebesar miliaran . Dari pemerintah kabupaten sudah sering kami usulkan, tapi selalu ditolak dengan alasan keterbatasan anggaran. Alhamdulillah, usulan ke pusat akhirnya terealisasi,” jelasnya.


Lebih lanjut, Rizal menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dilibatkan sebagai pendamping proyek.
“Ini memang perintah dari pusat agar kejaksaan ikut mengawasi supaya proyek berjalan baik. Kalau tidak ada perintah, kami pun tidak berani menyebutkan,” ungkapnya.


Keterlibatan institusi penegak hukum dalam proyek ini justru memunculkan pertanyaan baru: apakah benar kejaksaan diberi mandat resmi sebagai pendamping proyek, ataukah hanya “dicatut” demi melindungi pekerjaan yang terindikasi bermasalah?


Kasus ini pun langsung mendapat perhatian dari organisasi pers. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kejaksaan Agung RI untuk meminta klarifikasi.


“Kami wartawan sebagai sosial kontrol tidak akan tinggal diam. Dugaan pelanggaran transparansi anggaran ini harus dipertanyakan. Kami akan menguji apakah benar keterlibatan kejaksaan dibenarkan sesuai aturan,” tegas salah satu perwakilan AKPERSI.

 

Proyek bernilai miliaran untuk dua ruang belajar tambahan ini jelas menimbulkan banyak pertanyaan publik. Apakah anggaran sebesar itu benar-benar sesuai kebutuhan teknis, atau justru ada praktik mark-up dan permainan anggaran yang sedang berlangsung?


Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas anggaran untuk memastikan bahwa dana revitalisasi pendidikan tidak berubah menjadi bancakan korupsi. ( Tim AKPERSI) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update