Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Raja Juli Tutup 8.000 Hektare Sawit Ilegal di TNTN, Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Perambah

Minggu, 06 Juli 2025 | Minggu, Juli 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-05T19:18:31Z


CNews - Jakarta – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas atas maraknya perambahan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raja Juli Antoni, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7), mengungkapkan telah menutup secara resmi 8.000 hektare kebun sawit ilegal yang selama bertahun-tahun merusak kawasan hutan konservasi tersebut.


Kebijakan tegas ini merupakan bagian dari operasi rehabilitasi besar-besaran TNTN yang dikoordinasikan Kementerian LHK bersama Satuan Tugas Penelitian Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak 27 Mei 2025. Selain pendekatan persuasif, aparat gabungan juga melakukan tindakan hukum dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak yang terlibat: kepala desa, kepala dusun, RT/RW, pemilik kebun sawit, pekerja lapangan, kelompok adat, hingga pemilik pabrik kelapa sawit (PKS).


"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan ekosistem TNTN yang kian terancam akibat pembukaan sawit ilegal. Selama lima tahun ke depan, areal ini dikunci dan direhabilitasi dengan tanaman hutan asli," tegas Raja Juli.


Tindakan Tegas: Musnahkan 12,5 Hektare, Tutup Jalur Distribusi


Selain menutup 8.000 hektare lahan, tim gabungan juga memusnahkan 12,5 hektare sawit ilegal, terutama tanaman sawit yang baru ditanam kurang dari lima tahun. Pemusnahan disertai pemasangan 28 papan peringatan di titik-titik strategis untuk mencegah pembukaan lahan ulang.


Untuk memulihkan ekosistem, akan ditanam pohon-pohon cepat tumbuh (fast growing species) seperti Jabon, Ketapang, dan Pulai di sekitar 1.000 hektare lahan kritis. Sementara sebagian kawasan lainnya akan dikembalikan ke kondisi hutan sekunder alami.


Empat Strategi Pemulihan TNTN


Raja Juli memaparkan empat strategi besar pemulihan TNTN:


  1. Pemulihan ekosistem dengan penanaman hutan pada areal bekas sawit dan pergeseran lokasi tambang yang selama ini mendesak kawasan konservasi.
  2. Pengamanan kawasan lewat pembangunan pos jaga dan patroli gabungan lintas lembaga.
  3. Penegasan batas kawasan dengan membangun parit dan memasang penanda batas setiap 100 meter.
  4. Penguatan peran masyarakat sekitar melalui optimalisasi izin perhutanan sosial (8 unit) dan izin hutan kemitraan (9 unit).

"Langkah ini bukan hanya soal penghijauan, tetapi juga memutus rantai bisnis ilegal di kawasan konservasi yang selama ini merusak hutan negara dan mengancam habitat satwa langka seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera," tegasnya.


DPR Minta Penegakan Hukum Berlanjut


Anggota Komisi IV DPR RI mendukung langkah tersebut namun meminta penegakan hukum tidak berhenti pada level bawah, melainkan membongkar dalang korporasi dan mafia tanah yang selama ini menguasai sawit ilegal di TNTN.


Sebelumnya, TNTN menjadi sorotan nasional karena hampir 75% kawasannya telah berubah menjadi kebun sawit ilegal, melibatkan jaringan terorganisasi yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di daerah. (Tim Syd))


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update