Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Permohonan Praperadilan Kol. (Purn) Halomoan Silitonga: Saksi Tidak Objektif, Bukti Video Diragukan Keasliannya

Selasa, 15 Juli 2025 | Selasa, Juli 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-15T06:52:10Z


CNEWS , Medan — Proses praperadilan antara Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga melawan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan memasuki babak krusial. Sidang yang digelar pada Selasa (15/7/2025) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, dengan hakim tunggal Yohana SH, MH, mengungkap dugaan cacat formil dalam proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama.


Dalam agenda replik, tim kuasa hukum pemohon yang diketuai M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, C.Me, CTA, didampingi Muhammad Rizki Ramadhan, SH, menyampaikan keberatan serius terhadap legalitas penetapan tersangka terhadap kliennya.


“Saksi-saksi yang digunakan dalam perkara ini tidak objektif dan melanggar prinsip hukum pembuktian yang adil,” tegas Ardiansyah di hadapan majelis hakim.

 

Dugaan Pelanggaran Pasal 168 KUHAP


Kuasa hukum menyoroti bahwa dua saksi kunci yang digunakan oleh penyidik Polrestabes Medan memiliki konflik kepentingan yang jelas. Salah satunya, Rita Silitonga, adalah ibu kandung dari pelapor, sedangkan Sucipto merupakan pembantu rumah tangga pelapor.


Berdasarkan Pasal 168 KUHAP, saksi yang memiliki hubungan darah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara pidana. Keberadaan saksi-saksi ini dinilai mencederai objektivitas dan integritas penyidikan.


“Penetapan tersangka seharusnya berdasarkan alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, bukan atas keterangan saksi yang cacat secara hukum,” lanjut Ardiansyah.

 

Bukti Video Dituding Tidak Sahih

Tak hanya keberatan atas keterangan saksi, pihak pemohon juga menggugat keabsahan video yang dijadikan alat bukti oleh penyidik. Video yang disebut merekam insiden penganiayaan bersama-sama pada 5 Maret 2024 itu dinilai tidak otentik dan perlu diuji keabsahannya secara forensik.


“Kami menduga tidak pernah terjadi peristiwa pidana pada tanggal tersebut. Maka bagaimana bisa muncul video yang dijadikan alat petunjuk oleh termohon?” tanya Ardiansyah dalam sidang.

 

Sorotan Publik terhadap Proses Hukum Purnawirawan TNI


Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan seorang purnawirawan perwira tinggi TNI AD. Penetapan status tersangka terhadap Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga menimbulkan pertanyaan besar mengenai objektivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyentuh figur militer senior.


Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda duplik dari pihak termohon sebelum hakim memutuskan apakah proses penetapan tersangka terhadap Halomoan Silitonga sah menurut hukum. ( Tim ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update