Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kolonel (Purn) Halomoan Silitonga Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Penganiayaan

Senin, 14 Juli 2025 | Senin, Juli 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-14T13:30:30Z


CNEWS , Medan |– Mantan perwira tinggi TNI AD berpangkat terakhir Kolonel, Halomoan Silitonga, menggugat penetapan status tersangkanya oleh penyidik Polrestabes Medan melalui jalur praperadilan. Gugatan ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 44/Pid.Pra/2025/PN.Mdn, dan telah memasuki tahap jawaban dari pihak kepolisian.


Langkah hukum ini menyusul tuduhan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyeret nama Halomoan Silitonga bersama Madison Silitonga dan beberapa pihak lainnya. Peristiwa yang memicu perkara tersebut terjadi pada 5 Maret 2024 di Jalan Ngumban Surbakti Simpang Empat Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.


Dalam keterangannya kepada wartawan, Halomoan Silitonga membantah keras adanya penganiayaan. Ia menyebut hanya terjadi adu mulut antara kedua pihak setelah Christina Tiurma Oktavia S mendatangi lokasi dan terlibat cekcok dengan seorang tukang tambal ban yang disebut sebagai anggota dari Madison Silitonga.


"Tidak ada pemukulan ataupun penganiayaan seperti yang dituduhkan. Yang terjadi hanya perdebatan lisan di tempat kejadian," tegas Halomoan, Senin (14/7/2025).

 

Meski tidak ada kekerasan fisik, lanjut Halomoan, laporan Christina Tiurma Oktavia S justru diproses secara cepat oleh penyidik Polrestabes Medan hingga penetapan tersangka dilakukan.


“Kami keberatan karena proses penetapan tersangka kami nilai tidak berdasar dan prematur. Tidak ada pengeroyokan, tidak ada penganiayaan. Tapi perkara dinyatakan lengkap dan kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

 

Langkah praperadilan ini diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH & Rekan. Mereka menilai proses penetapan tersangka cacat prosedur karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, dan menuntut agar penyidikan dievaluasi sesuai prosedur hukum.

 

"Tujuan kami jelas: menguji sah tidaknya penetapan tersangka. Polisi harus bisa membuktikan bahwa mereka memiliki alat bukti yang sah dan cukup. Jika tidak, penetapan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan," terang M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, C.Me, CTA, didampingi koleganya Muhammad Rizki Ramadhan, SH, usai sidang di ruang Cakra 4 PN Medan.

 

Proses sidang praperadilan ini dipandang strategis oleh pihak pemohon sebagai bentuk kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum yang dianggap kerap tidak proporsional dalam menangani laporan masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, sidang masih bergulir dan memasuki tahapan tanggapan dari pihak termohon, yaitu Polrestabes Medan. 88News.id akan terus mengawal jalannya proses hukum ini dan menyampaikan perkembangan terbaru. ( Tim ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update