Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Jurnalis Medan Geruduk Polrestabes, Protes Mandeknya Kasus Kekerasan terhadap Wartawan

Selasa, 29 Juli 2025 | Selasa, Juli 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T04:21:41Z


CNEWS ,Medan, 29 Juli 2025 — Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Medan, bersama Aliansi Jurnalis Medan Tembung (AJMT) dan komunitas jurnalis independen lainnya, akan menggelar aksi damai di depan Mapolrestabes Medan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dinilai mencederai kebebasan pers dan keadilan hukum di Indonesia.


Dalam surat resmi bernomor 01/AJMT/VIII/2025 yang telah dilayangkan kepada Kapolrestabes Medan, para jurnalis menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap mandeknya proses hukum atas kasus pemukulan dan perampasan alat kerja seorang wartawan yang terjadi pada 23 November 2024. Meski laporan telah disampaikan secara resmi, nyaris tujuh bulan berlalu tanpa adanya penetapan atau penangkapan tersangka.


Ironisnya, belum selesai luka kasus sebelumnya, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 di Komplek Megacom, Medan Helvetia. Kali ini, seorang jurnalis diduga dianiaya oleh oknum debt collector. Selain mengalami intimidasi fisik dan verbal, korban juga kehilangan alat kerjanya setelah handphone dirampas, rekaman video dihapus, dan bahkan sempat dicekik oleh pelaku.


“Ini bukan sekadar penganiayaan terhadap individu, tapi bentuk terang-terangan dari upaya membungkam kemerdekaan pers. Jika dibiarkan, siapa pun jurnalis bisa jadi korban berikutnya,” tegas Heryanson Munthe dari komunitas Barisan Rakyat Peduli Negara.

 

Heryanson menekankan bahwa kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.


Hal senada disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Rianto SH, MH. Ia menyatakan, lambannya respons aparat dalam menindak kasus kekerasan terhadap jurnalis mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi profesi pers.


“Jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Jika aparat tidak serius menangani kekerasan terhadap wartawan, maka jangan salahkan publik jika kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujar Rianto.

 

Rianto juga menyesalkan adanya indikasi bahwa beberapa oknum aparat justru menghalangi kerja jurnalis di lapangan. Ia menyerukan agar Kapolda Sumatera Utara segera mengevaluasi kinerja bawahannya dan memastikan semua kasus kekerasan terhadap wartawan diusut tuntas tanpa tebang pilih

.

Aksi damai yang akan digelar para jurnalis bukan semata-mata bentuk solidaritas sesama profesi, melainkan juga sebagai peringatan bahwa kebebasan pers tidak boleh diinjak-injak. Mereka menuntut transparansi proses hukum, penangkapan segera terhadap pelaku kekerasan, serta jaminan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar jargon.


Jika tuntutan ini tidak ditanggapi dengan serius, para jurnalis mengancam akan menggerakkan aksi solidaritas yang lebih besar hingga ke tingkat nasional.


“Ini bukan sekadar aksi jalanan, ini perlawanan atas ketidakadilan yang sudah berlangsung terlalu lama,” pungkas seorang jurnalis senior yang enggan disebutkan namanya.

 

Catatan: Aksi ini dijadwalkan berlangsung secara damai, dengan mengedepankan nilai-nilai konstitusional dan hak untuk menyuarakan keadilan. Para peserta diminta hadir menggunakan atribut pers dan menjaga kondusivitas di lokasi aksi.

(JEK/pe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update